Bombana, Sultrademo.co – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak yang akan digelar pada 27 November 2024 tinggal menghitung hari lagi. Sejumlah persiapan telah dilakukan oleh berbagai pihak untuk menyambut dan menyukseskan pesta demokrasi rakyat tersebut, tak terkecuali Badan Pengawas Pemilihan Kabupaten Bombana.
Pada jum’at (1/11), Bawaslu Kabupaten bombana menggelar kegiatan Bimbingan Teknis Training of Trainer (ToT) Pengawas Tempat Pemungutan Suara Bagi Panwascam se-Kabupaten Bombana yang dilaksanakan di Hotel Istana, Kelurahan Poea, Kecamatan Rumbia Tengah, Kabupaten Bombana.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan keterampilan Panwaslu kecamatan dan PKD dalam mengawasi proses pemungutan dan penghitungan suara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bombana tahun 2024.
Tidak hanya itu, Kegiatan ini juga diharapkan agar nantinya Panwascam mampu memberikan pemahaman kepada Pengawas TPS di setiap kecamatan.
“Selain itu, kegiatan ini juga merupakan realisasi program peningkatan kapasitas pengawasan dalam penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana tahun 2024,” kata Ketua Panitia dalam Laporannya.
Pada kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Bombana menghadirkan 3 (tiga) narasumber, diantaranya Presedium SulTraDeMo Pemantau Pemilihan Sulawesi Tenggara, Awaluddin Astut Kurniawan, Hasdin Nompo, serta Ketua Bawaslu Kabupaten Bombana, Irpan.
Dalam pemaparan materinya, Awaluddin menekankan pentingnya peran PTPS dalam mengawasi seluruh proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS. Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017, PTPS memiliki tugas utama untuk mengawasi persiapan dan pelaksanaan pemungutan serta perhitungan suara, mulai dari tahap persiapan hingga pergerakan hasil penghitungan suara ke tingkat yang lebih tinggi.
“PTPS juga diberi kewenangan untuk memberikan saran perbaikan atas pelanggaran yang terjadi dan berkoordinasi melalui aplikasi pengawasan Siwaslih,” ujar Awaluddin.
Para pengawas TPS juga diminta untuk memastikan fasilitas di TPS, seperti kotak suara, bilik pemungutan suara, dan tinta, dalam kondisi baik dan sesuai standar. Selain itu, aksesibilitas bagi pemilih penyandang disabilitas juga menjadi salah satu fokus yang disoroti.
“Pengawas TPS harus memastikan bahwa TPS ramah bagi pemilih disabilitas dan dapat diakses dengan mudah, sehingga hak pilih seluruh masyarakat dapat terjamin,” lanjut Awaluddin.









