Kadin Kolaka : Banyak Perusahaan Tambang Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin

Kolaka, (18/10/20) sultrademo.co – Penggunaan jalan umum oleh perusahaan tambang di Kolaka, sering menjadi sorotan masyarakat.

Terkait hal tersebut, Kamar Dagang Dan Industri (Kadin) Kabupaten Kolaka mengimbau kepada pengusaha khususnya yang bergerak di bidang pertambangan agar memperhatikan perizinan terkait penggunaan jalan umum.

Bacaan Lainnya
 

Ketua Kadin Kolaka Gunsyar Guntur mengatakan, banyaknya aksi unjuk rasa yang terjadi akhir-akhir ini terkait pertambangan, maka diimbau kepada para pengusaha pertambangan agar memperhatikan semua jenis perizinan

“Salah satu izin yang sering jadi kendala, adanya pemakaian jalan nasional untuk melakukan aktivitas hauling,” ujarnya.

Menurut Gunsyar, dari hasil komunikasi dengan BPJN Sultra, hanya ada dua perusahaan yang mempunyai izin dispensasi pemakaian jalan yaitu PT Putra Mekongga Sejahtera dan PD Aneka Usaha.

Sedangkan PT Gasing sisa melengkapi dan tahap proses permohonan dispensasi pemakaian jalan.

“Adapun PT Akar Mas dan PT Sumber Rejeki Kolaka sama sekali belum memiliki izin dispensasi,” ungkapnya.

Laporan : Muh.ichwanul abdillah
Editor : MA

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait