Laporan: Supriyadin Tungga
Konawe Utara, Sultrademo.co – Sat Resnarkoba Polres Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil mengamankan pemuda inisal RS berasal dari Desa Lamonae Utama, Kecamatan Wiwirano karena kedapatan mengantongi narkoba jenis sabu.
Barang Bukti (BB) yang ditemukan berupa dua sachet plastik yang diduga narkoba jenis sabu dengan berat Brutto 0.79 gram, uang tunai sebesar 1.000.000 pecahan 100.000, satu buah handphone, satu buah sendok terbuat dari sedotan dan 34 lembar sachet kecil.
Kronologis kejadian, sekira pada hari Selasa, 10 Januari 2023 pukul 18.00. wita, bertempat di Desa Lamonae, Kecamatan Wiwirano, di kompleks pasar Lamonae. Personel sat resnarkoba Polres Kabupaten Konawe Utara (Konut) yang di pimpin Kaurbin Opsnal IPDA Hasdinar mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di kompleks pasar tersebut tepatnya di rumah tersangka RS sering terjadi transaksi jual beli narkoba jenis sabu.
Dari informasi yang didapatkan, personil sat Resnarkoba polres Konawe Utara melakukan penyelidikan di sekitar pasar dimaksud. Pada saat penyelidikan personil berhasil menemukan saudara tersangka inisial RS yang di duga memiliki serta menguasai barang haram itu
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan dan dibawah ke kantor polres Konawe Utara untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling lama seumur hidup.
 






