Jakarta, Sultrademo.co – Tiga hakim yang pernah menangani perkara korupsi ekspor crude palm oil (CPO) resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Mereka diduga menerima suap untuk menjatuhkan putusan lepas (ontslag) terhadap sejumlah korporasi besar dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dikutip dari Tirto.id, ketiga hakim yang dimaksud adalah Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB), dan Ali Muhtarom (AM). Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa tujuh orang saksi dan mengantongi bukti kuat keterlibatan para hakim.
“Pada Minggu malam, 13 April 2025, penyidik menetapkan tiga orang tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup,” ujar Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (14/4) dini hari, sebagaimana dilansir dari Antara.
Penyidik menemukan fakta bahwa ketiganya menerima uang dalam jumlah besar yang disalurkan melalui Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakarta Pusat dan sebelumnya telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.
Disebutkan pula, uang suap tersebut berasal dari Ariyanto (AR), seorang advokat yang mewakili pihak korporasi terdakwa. Ketiga hakim diduga mengetahui secara jelas bahwa uang itu bertujuan agar mereka memutus perkara dengan putusan lepas.
“Tujuan pemberian uang itu adalah agar perkara diputus ontslag. Dan para hakim mengetahui hal itu,” tegas Qohar.
Kini, ketiga hakim tersebut ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan. Dengan penahanan ini, total sudah tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara yang mengguncang integritas peradilan Indonesia tersebut.
Sebelumnya, empat orang lain telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Wahyu Gunawan (WG), Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara; advokat MS; advokat AR; dan MAN selaku Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Perkara ini berawal dari putusan yang dijatuhkan pada 19 April 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, majelis hakim yang diketuai Djuyamto dan beranggotakan Ali Muhtarom serta Agam Syarif Baharuddin menyatakan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa.
Namun, dalam keputusan mengejutkan, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa bukan merupakan tindak pidana, sehingga dijatuhi putusan lepas dari segala tuntutan hukum. Hak-hak hukum para terdakwa pun diperintahkan untuk dipulihkan sepenuhnya.
Kasus ini membuka kembali diskursus publik tentang dugaan jual beli putusan di lembaga peradilan serta pentingnya pengawasan internal terhadap hakim dan pejabat peradilan lainnya.
Laporan: Arini Triana Suci R
Editor : UL
 






