Kepsek Tidak Dibenarkan Menjabat Lebih Dua Periode
Selasa, 4 April 2017
Kendari, (SultraDemoNews)- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sulawesi Tenggara (Sultra), Damsid menegaskan jika tidak dibenarkan jika kepala sekolah dalam satu sekolah menjabat lebih dari dua periode.
“Sesuai dengan ketentuan yang ada, memang jika kepala sekolah sudah sepuluh tahun atau dua periode di sekolah yang sama, maka harus diganti,” tegasnya.
Evaluasi terhadap seluruh kepada sekolah baik itu SMA dan SMK akan segera dilakukannya pasca Ujian Nasional (UN), agar tidak ada lagi kepala sekolah yang menjabat lebih dari dua periode.
“Kita evaluasi nanti setelah UN, kita lihat yang sesuai dengan administrasi dan golongannya, kemudian akan kita angkat lagi kepala sekolah yang baru,” katanya.
Namun demikian, ia juga menuturkan bahwa meskipun ada aturan bahwa kepsek tidak dibenarkan untuk menjabat dua periode di sekolah yang sama, namun hal tersebut masih dimungkinkan untuk kembali memegang jabatan sebagai kepsek di sekolah yang berbeda.
“Tergantung prestasi dari kepala sekolah yang bersangkutan, jika ia berprestasi maka mungkin saja ia kembali menjadi kepsek, namun di sekolah yang berbeda dan grate sekolahnya harus lebih rendah dibandingkan dengan sekolah asalnya menjabat,” tuturnya.
Reporter : Sha