Kendari, Sultrademo.co — Jaringan Demokrasi Indonesia (JaDI) wilayah Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra), berencana melaporkan sejumlah oknum penyelenggara pemilu dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kolaka Timur ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dinilai berpotensi mencederai integritas proses pemilu.
Ketua Presidium JaDI Kolaka Timur Adly Yusuf Saepi mengatakan, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait dugaan keterlibatan lima penyelenggara pemilu. Mereka terdiri dari tiga orang anggota KPU dan dua anggota Bawaslu.
“Kami telah melakukan penelusuran dan investigasi berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan. Kami menduga ada oknum-oknum yang melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Saat ini, bukti-bukti tersebut sedang kami dalami untuk memastikan keterlibatan pihak-pihak terkait,” ujar Adly dalam keterangan tertulisnya, Senin (16/12/2024).
Menurut Adly, laporan ini akan disampaikan ke DKPP dalam waktu dekat. Ia berharap, DKPP dapat bertindak tegas terhadap para penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik, demi menjaga kredibilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap proses pemilu.
“Bukti-bukti yang kami miliki cukup kuat untuk menjadi dasar laporan. Kami berharap DKPP menindaklanjuti laporan ini dengan serius dan memberikan sanksi sesuai ketentuan,” ujar Adly.
Adly juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga integritas pemilu, termasuk melaporkan jika menemukan pelanggaran etik maupun hukum.
“Hanya dengan partisipasi aktif masyarakat, kita bisa memastikan proses pemilu, termasuk Pilkada, berjalan bersih, jujur, dan adil,” kata dia.
DKPP mencatat, sepanjang tahun 2024, sebanyak 66 penyelenggara pemilu diberhentikan secara tetap akibat berbagai pelanggaran kode etik, seperti suap dan tindakan asusila.
Upaya JaDI Kolaka Timur ini dinilai sebagai langkah untuk menjaga demokrasi di Indonesia, khususnya di Sulawesi Tenggara, agar tetap berjalan sesuai prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.










