Kendari, Sultrademo.co – Pelaksanaan uji coba kelayakan dan kepatuhan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 bakal diadakan pada pekan kedua Februari 2022.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPR, Saan Mustofa.
“Komisi II DPR masih menunggu Surat Presiden (Surpres). Namun, Komisi sudah mengagendakan pelaksanaan uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu periode 2022-2027 pada pekan kedua Februari 2022. Ketika surat masuk maka langsung dilaksanakan uji kelayakannya,” ujar Saan di Jakarta, Selasa, 11 Januari 2022.
Saan menyatakan anggota KPU dan Bawaslu periode 2017-2022 akan berakhir masa jabatannya pada April 2022. Sedangkan DPR akan memasuki masa reses pada 21 Februari.
“Jadi kami harapkan sebelum penutupan Masa Sidang Ketiga ini, Komisi II DPR sudah melaksanakan uji kelayakan untuk memilih anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027,” kata politikus Partai NasDem ini.
Uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) akan dilaksanakan terbuka agar publik bisa tahu, khususnya soal rekam jejak para calon penyelenggara pemilu.
Namun, seperti dikutip dari tempo.co, ada beberapa tolak ukur yang digunakan Komisi II DPR dalam memilih calon anggota KPU dan Bawaslu, seperti integritas yang menyangkut kemandirian institusi penyelenggara pemilu. Seperti Kemampuan manajerial dan teknis kepemiluan harus dimiliki anggota KPU-Bawaslu periode 2022-2027.
“Ini menjadi catatan penting karena Pemilu 2024 diperkirakan berlangsung rumit dan memiliki beban yang tinggi. Oleh sebab itu, diperlukan para penyelenggara pemilu yang memiliki kemampuan teknis kepemiluan,” tuturnya.
Diketahui, sebelumnya, tim seleksi sudah mengirim nama-nama calon anggota KPU dan Bawaslu RI periode 2022-2027 ke Presiden Jokowi pada Kamis pekan lalu.
 






