Jakarta, Sultrademo.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi dalam penentuan kuota haji tahun 2024 mencapai lebih dari Rp 1 triliun.
“Di mana dalam perkara ini (kuota haji) hitungan awal dugaan kerugian negaranya lebih dari Rp 1 triliun,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (11/8/2025).
Budi menjelaskan, KPK belum dapat memastikan penetapan tersangka karena penyidik masih memerlukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait yang mengetahui konstruksi perkara tersebut.
“Nanti kami akan update ya, karena tentu dalam proses penyidikan ini KPK perlu memeriksa juga pihak-pihak yang mengetahui perkara ini,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan bahwa kasus dugaan korupsi kuota haji pada masa Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah naik ke tahap penyidikan.
“Terkait dengan perkara haji, KPK telah menaikkan status penyelidikan terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023 sampai dengan 2024 ke tahap penyidikan,” kata Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (9/8/2025) dini hari.
Menurut Asep, peningkatan status perkara dilakukan karena penyidik menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi.
“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” jelasnya.
Atas dasar itu, KPK menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum untuk penanganan kasus tersebut. Lembaga antirasuah itu menjerat perkara ini dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), juncto Pasal 55 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur mengenai tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan atau perekonomian negara. Pasal ini menjerat setiap perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, yang mengakibatkan kerugian negara.
Laporan: Arini Triana Suci R
Sumber : Nasional Kompas.com
 






