Konawe Selatan, Sultrademo.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) membuka pendaftaran bagi 3.962 calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) guna mengawal pelaksanaan Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024.
Ketua KPU Konawe Selatan, Eko Hasmawan Baso, menyatakan proses rekrutmen KPPS dilakukan secara terbuka, dengan mengutamakan aspek kompetensi dan integritas calon petugas.
“Pembentukan KPPS sangat penting, karena KPPS merupakan bagian dari KPU yang bertugas sebagai badan ad hoc untuk mengawal pemilihan gubernur-wakil gubernur Sulawesi Tenggara, serta bupati-wakil bupati Konawe Selatan. Ini menjadi salah satu penentu kualitas demokrasi dalam pilkada mendatang,” ujar Eko dalam keterangannya di Kendari, Jumat (20/9/2024).
Berdasarkan petunjuk teknis KPU Nomor 475 Tahun 2024, tahapan rekrutmen calon anggota KPPS dimulai dengan pengumuman pendaftaran pada 17 s.d 21 September 2024. Selanjutnya, penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS berlangsung dari 17 hingga 28 September 2024.
“Proses pendaftaran sudah dimulai sejak 17 September dan akan berakhir pada 28 September 2024,” jelasnya.
Proses verifikasi administrasi calon KPPS dilaksanakan pada 18 s.d 29 September 2024, sementara pengumuman hasil seleksi dijadwalkan pada 7 Oktober 2024. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS akan dilakukan pada 7 November 2024, dengan masa kerja selama satu bulan, yaitu dari 7 November hingga 7 Desember 2024.
Sebanyak 3.962 petugas KPPS yang lolos seleksi nantinya akan bertugas di 566 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di 25 kecamatan di Konawe Selatan. Setiap TPS akan dilayani oleh tujuh orang petugas KPPS. “Tugas utama KPPS adalah menyelenggarakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS,” imbuh Eko.
Untuk Pilkada 2024 ini, petugas KPPS di Konawe Selatan akan menerima gaji sebesar Rp900.000. Eko menjelaskan, nominal tersebut disesuaikan dengan beban kerja yang lebih ringan dibandingkan pemilu sebelumnya.
Dengan rekrutmen ini, KPU Konawe Selatan berharap dapat menjaga kualitas pelaksanaan Pilkada serentak 2024 dan memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik.