KPU Tetapkan 40 Pemilih Baru Periode Februari 2022

Ketgam : Rapat Pleno Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) periode Februari 2022

Kendari, Sultrademo.co – Berdasarkan hasil rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih berkelanjutan (DPB) periode Februari 2022, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan ada penambahan 40 pemilih baru pada Februari 2022.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh, dan dihadiri oleh seluruh komisioner (Asril, Alasman, La Ndolili dan Sri Marliyah Putri Taridala), Sekretaris, Wasil, para Kasubag, dan staf.

Bacaan Lainnya

Dalam rapat tersebut ditemukan pemilih tidak memenuhi syarat (TMS) sebanyak 30 pemilih.

Ketua KPU Kota Kendari, Jumwal Shaleh mengatakan dengan adanya penambahan pemilih baru, maka jumlah pemilih hingga Februari 2022 berjumlah 213.202 dengan rincian laki-laki 105.089 dan perempuan 108.113.

Jumlah tersebut bertambah 10 pemilih dibanding periode Januari 2022 yang berjumlah 213.192 dengan rincian laki-laki 105.090 dan perempuan 108.102 pemilih.

Melihat kondisi saat ini, Ketua KPU Kendari mengajak seluruh jajaran KPU Kota Kendari untuk meningkatkan semangat dan kinerjanya dalam mempersiapkan penguatan literasi tentang regulasi dan pengetahuan tentang pemilu.

“Tahapan pemilu serentak 2024 tak lama lagi. Insya Allah tiga bulan lagi kita sudah memasuki tahapan. Mari persipakan diri masing-masing dalam penguatan regulasi dan pengetahuan pemilu,” ajak Jumwal Saleh,” Jumat, (25/02/22).

Sementara itu, Koordinator Divisi (Kordiv) Data dan Informasi, KPU Kendari mengungkapkan, rekapitulasi menyatakan jika tahapan pemilu nanti sudah berjalan maka program PDB beralih pada pemutakhiran data pemilih untuk pemilu yang dilaksanakan sesuai PKPU pemutakhiran data pemilih dalam pemilu.

“Jadi kita akan melakukan rekapitulasi DPB tinggal 3 bulan lagi. Olehnya itu kita manfaatkan waktu ini untuk memaksimalkan pendataan data pemilih TMS sesuai arahan dari Kordiv Data dan Informasi KPU RI, Bapak Viryan,” tegas La Ndolili.

Lanjut katanya (La Ndolili), data pemilih baru nantinya dipastikan dari daftar penduduk potensial pemilih pemilihan (DP4) yang akan diserahkan oleh Kemendegari kepada KPU RI, dan selanjutnya akan disingkronkan dengan data DPB.

“Hasil singkronisasi atau penyandingan akan diturunkan ke KPU Provinsi lalu KPU Kabupaten/Kota. Sesuai draft PKPU pemutakhiran data pemilih, KPU Kabupaten/Kota akan melakukan sinkronisasi lagi setelah menerima data dari KPU RI,” tambahnya.

“Jadi singkronisasi akan berlangsung dua kali. Kami sedang mempertimbangkan untuk memberikan masukan, apakah singkronisasi atau penyandingan cukup sekali saja,” tutupnya.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait