KPUD Buteng Tanggapi Tudingan Loloskan Anggota PPK yang Terafiliasi Parpol

Ketgam : Arwahid (Anggota KPUD Buton Tengah Divisi Perencanaan Data Dan Informasi)

Buton Tengah, Sultrademo.co– Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra) Tanggapi soal tudingan meloloskan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang terlibat Partai Politik

Hal itu diutarakan langsung oleh Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPUD Buteng Arwahid.

Bacaan Lainnya
 

“semua calon peserta PPK sejak pendaftaran hingga dinyatakan lolos, tidak satupun terafiliasi dengan salah satu partai politik,” katanya.

“Yang jelas itu tidak ada. Karena sejak awal saat proses pendaftaran kita sudah sampaikan dan bahkan masuk sebagai syarat untuk bisa ikut seleksi, dan di buktikan dengan ada surat dari partai begitupun kalau namanya di catut,” tambahnya.

Meskipun begitu lanjut Arwahid optimis kalau proses perekrutan PPK di Buteng benar-benar bersih dari berbagai permainan apalagi sampai meloloskan salah satu partisan partai politik untuk menjadi penyelenggara ditingkat Kecamatan.

“Kalau kita dianggap kecolongan (kalau misal itu terjadi) saya kira itu tidak mungkin. Karena kami (komisioner KPU) telah melakukan verifikasi dokumen terhadap peserta,” ungkapnya.

“Misalkan yang bersangkutan namanya dicatut oleh salah satu parpol atau 5 tahun bukan lagi sebagai anggota itu dilampirkan dalam dokumen. Dan Selain itu kami juga lakukan pengecekan di sipol untuk memastikan peserta bukan partisan parpol,” tambahnya.

Selain penjelasan teknis yang disampaikan, Arwahid juga menjelaskan kalau proses verifikasi peserta tidak berhenti sampai disitu. Pihaknya juga membuka ruang kepada masyarakat untuk melakukan sanggahan.

“Jadi selain pengecekan data di sipol, verifikasi dokumen, kami juga membuka ruang tanggapan masyarakat terhadap 7 Kecamatan,” katanya lagi.

Jika ada yang teridentifikasi terafiliasi dengan parpol berdasarkan aduan masyarakat, maka akan dilakukan tracking atau ditindaklanjuti.

“Kami dalam perekrutan badan adhoc PPK itu tidak bisa ada partisan parpol. Jika ada mekanismenya akan di berhentikan dan daftar tunggunya akan menggantikan (lolos PAW), ” pungkasnya.

Laporan : Irfan’S

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait