Lagi, Polda Sultra Amankan Dua Pelaku Curanmor

Kendari, (SultraDemoNews)- Jajaran Sub Direktorat III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menyita barang bukti kasus pencurian motor (curanmor) berupa 13 unit motor di Kendari, Senin (30/10).

Tersangka pelaku curanmor tersebut berjumlah dua orang dan berhasil diringkus di tempat yang berbeda. Inisial HS (17) tertangkap di Kendari, sedangkan lainnya dengan inisial A (16) tertangkap di Konawe.

Bacaan Lainnya

Dikemukakan Kadir Lantas Polda Sultra, Kombes Pol Asep Taufik mengatakan, pada Oktober tahun ini, kasus curanmor terjadi peningkatan hingga 40-50 kasus serupa.

“Kasus curanmor yang terjadi di wilayah Sultra ini sangat tinggi kalau di bandingkan situasi kondisi wilayah lainnya. Dari hasil data yang kita input satu bulan terakhir ini, bulan Oktober kasus yang terjadi sekitar 40-50 kejadian kasus curanmor,” tuturnya.

Dari hasil pengembangan dan pemeriksaan, lanjut Asep, kedua tersangka sering melakukan pencurian di tempat umum, seperti di jalan raya, Mall, Lippo Plaza dan di toko-toko.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka pencurian bermotor dijerat dengan pasal 362 Jo 363 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Reporter. Aryani fitriana
Editor : AK

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait