Jakarta, Sultrademo.co – Pakar Hukum Tata Negara, Mahfud MD, melontarkan kritik tajam terhadap revisi Undang-Undang Tentang Penyiaran (RUU Penyiaran) yang melarang tayangan eksklusif jurnalisme investigasi.
Menurut Mahfud, aturan tersebut sangat tidak masuk akal dan bertentangan dengan tugas utama jurnalis.
“Kalau itu sangat keblinger, masa media tidak boleh investigasi, tugas media itu ya investigasi hal-hal yang tidak diketahui orang,” tegas Mahfud dilansir dari nasional.sindonews.com, Minggu (15/5/2024).
Mantan Menko Polhukam ini menekankan kemampuan media untuk melakukan investigasi mendalam adalah indikator utama dari kualitas dan keberanian media tersebut.
Mahfud menambahkan melarang jurnalis melakukan investigasi sama saja dengan melarang orang melakukan riset ilmiah.
“Masa media tidak boleh investigasi, sama saja itu dengan melarang orang riset. Ini cuma keperluan media, yang satu keperluan ilmu pengetahuan, teknologi,” ujarnya.
Lebih jauh, Mahfud menyayangkan konsep hukum politik di Indonesia saat ini semakin tidak jelas dan fragmentaris.
Ia menyoroti bahwa banyak undang-undang yang muncul lebih karena pesanan tertentu, bukan demi kepentingan publik yang lebih luas. Menurutnya, harus ada sinkronisasi antara UU Penyiaran dengan UU Pers dan UU Pidana.
“Kembali, bagaimana political will kita, atau lebih tinggi lagi moral dan etika kita dalam berbangsa dan bernegara,” tutup Mahfud yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Pernyataan Mahfud ini menambah deretan kritik terhadap RUU Penyiaran yang dianggap mengancam kebebasan pers dan kualitas jurnalistik di Indonesia.
Publik diharapkan terus mengawasi perkembangan ini demi memastikan bahwa kebebasan jurnalis untuk melakukan investigasi tetap terjaga.










