Jakarta, Sultrademo.co – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menghapus Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold.
Keputusan ini dihasilkan melalui sidang perkara nomor 62/PUU-XXII/2024, menjawab permohonan uji materi yang diajukan oleh empat mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta.
Keempat mahasiswa tersebut adalah Enika Maya Oktaviana, Tsalis Khoirul Fatna, Faisal Nasirul Haq, dan Rizki Maulana Syafei.
Mereka berhasil mematahkan ‘pasal sakral’ yang selama ini dianggap membatasi demokrasi. Sebelumnya, pasal ini telah beberapa kali diajukan untuk uji materi, namun selalu ditolak.
Enika menjelaskan, Pasal 222 mewajibkan calon presiden dan wakil presiden diusung oleh partai politik atau gabungan partai yang memiliki minimal 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional. Menurutnya, aturan ini melanggar asas keadilan.
“Pasal ini open legal policy yang tidak rasional dan melanggar moralitas. Kami merasa masyarakat selama ini hanya dijadikan objek demokrasi,” ujar Enika dalam konferensi pers, Jumat (3/1/2025).
Perjalanan menggugat pasal tersebut bermula dari diskusi dalam Komunitas Pemerhati Konstitusi di Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga.
Berbekal pengalaman mengikuti debat konstitusi yang diadakan Bawaslu pada 2021, mereka menyusun draf gugatan setebal 55 halaman pada Februari 2023.
“Kami berargumentasi bahwa sebagai warga negara, kami adalah subjek demokrasi. Legal standing kami seharusnya diterima,” kata Enika.
Proses sidang berlangsung selama tujuh kali, bahkan beberapa di antaranya mereka jalani saat sedang melaksanakan Kuliah Kerja Nyata (KKN). Tanpa kuasa hukum, mereka menghadapi tantangan besar.
“Draf gugatan kami dikuliti oleh hakim pada sidang pendahuluan. Kami sempat pesimistis, tapi tetap melanjutkan karena yakin hasilnya akan bermanfaat,” ujar Faisal.
Keyakinan tersebut akhirnya berbuah manis. MK memutuskan mengabulkan permohonan mereka, meskipun dua hakim, Anwar Usman dan Daniel Yusmic P. Foekh, menyampaikan dissenting opinion.
Keputusan MK ini menjadi angin segar bagi demokrasi di Indonesia. Rizki menyebut putusan ini sebagai kemenangan rakyat.
“Kami ingin pilpres lebih sehat, memberikan ruang bagi calon yang potensial,” tuturnya.
Enika menambahkan, tujuan utama gugatan ini adalah mengurangi polarisasi politik dan menciptakan alternatif pilihan dalam pilpres.
“Kami ingin kontestasi lebih terbuka, sehingga calon perempuan dan yang peduli lingkungan bisa tampil,” ungkapnya.
Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga, Ali Sodiqin, memberikan apresiasi tinggi atas perjuangan mahasiswanya.
“Ini bukti mahasiswa mampu menggunakan jalur konstitusional untuk menjaga kualitas demokrasi di Indonesia,” ujarnya.
Meskipun berhasil mencatatkan sejarah, keempat mahasiswa ini mengaku tidak berminat terjun ke dunia politik. Enika bahkan bercanda bahwa dirinya ingin menjadi “budak korporat.”
Sementara Faisal lebih tertarik menjadi peneliti, dan Rizki menegaskan bahwa perjuangan mereka bertujuan memberikan akses lebih luas bagi calon presiden dan wakil presiden.
“Kami hanya ingin memastikan sistem demokrasi berjalan lebih baik. Ini adalah kontribusi kecil kami untuk bangsa,” pungkas Enika.
Dengan keputusan ini, harapan baru muncul bagi sistem demokrasi Indonesia yang lebih inklusif dan adil. Keempat mahasiswa UIN Sunan Kalijaga telah membuktikan bahwa perjuangan akademis dapat membawa perubahan besar.
 






