Nelangsa Masyarakat UPT Roda Konsel, Lahan Pemukiman Dikuasai PT. Tiran

Walhi Sultra saat melakukan rembuk bersama warga UPT Roda

Konawe Selatan, Sultrademo.co – Nasib malang menimpa 188 Kepala Keluarga yang bermukim di UPT Roda, Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara. Hal itu dikarenakan sejak 2016 mendiami kawasan tersebut namun hingga detik ini belum diberikan legalitas kepemilikan oleh pemerintah daerah.

UPT Roda sendiri merupakan desa transmigrasi penempatan tahun 2016 berdasarkan SK Pencanangan dan Penunjukan Lahan Nomor 595/946 Tahun 2012 dengan jumlah kepala keluarga 118 KK yang berasal dari Jawa, Bali dan masyarakat lokal.

Bacaan Lainnya

Namun pada tahun 2012 pengelolaan UPT Roda tersebut tidak berakhir dengan baik. Pasalnya tahun 2015 Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan mengeluarkan Putusan Nomor 525/871 tahun 2015 tentang Pemberian izin Lokasi untuk perkebunan sawit PT Tiran Sulawesi di atas lahan Transmigrasi UPT Roda seluas 243 Ha.

Menyikapi konflik agraria di UPT Roda yang telah terjadi selama bertahun-tahun dan belum ada penanganan serius dari Pemerintah Daerah, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sultra angkat bicara.

Melalui Direktur Walhi Sultra, Andi Rahman menuturkan, tidak seriusnya Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Selatan dalam menyelesaikan konflik agraria dan segala persoalan yang ada di UPT Roda berdampak pada adanya tumpang tindih penguasaan lahan yang dilegalkan oleh pemerintah dan pada akhirnya masyarakat transmigrasilah yang menjadi korban.

“Kami bersama dengan masyarakat UPT Roda sangat menyesalkan sikap dari Pemda Konsel yang seolah-olah tidak serius menyelesaikan berbagai persoalan yang dialami masyarakat di UPT Roda. Kita dapat melihat bahwa sebagian lahan milik masyarakat masuk dalam wilayah HGU perusahaan PT Tiran, ditambah lagi persoalan lahan II masyarakat yang tak kunjung di distribusikan,” ujar Andi Rahman kepada media ini, Senin (16/10/2023).

Sementara itu Tokoh Adat UPT Roda, Herman menerangkan pihaknya telah melakukan protes ke Pemerintah Daerah Konawe Selatan namun tak kunjung mendapat hasil yang jelas.

“Protes pada tahun 2017 masyarakat UPT Roda Kecamatan Kolono berhasil melakukkan mediasi dengan Bupati Konsel dan menghasilkan janji dari Bupati bahwa akan mengganti sebagian lahan PT Tiran Sulawesi untuk warga transmigrasi,” kata Herman.

Didi Hardiana tokoh pemuda di UPT Roda menyampaikan perjuangan masyarakat di UPT Roda selama ini sia-sia sebab lahan mereka yang diberikan negara telah diselewengkan oleh pemerintah untuk diperuntukkan sebagai ladang bisnis.

Pada pertemuan konsolidasi akbar yang di gelar Walhi Sultra pada tanggal 8 Okteber 2023 lalu, seluruh masyarakat berkumpul di Balai Desa UPT Roda untuk melakukkan rembuk demi menyelesaikan permasalahn yang sedang di alami.

Adapun hasil pertemuan tersebut menghasilkan beberapa tuntutan warga UPT Roda Kecamatan Kolono, Kabupaten Konawe Selatan sebagai berikut :

1. Cabut HGU PT. Tiran Sulawesi di wilayah UPT Roda;

2. Distribusikan Hak Lahan II Masyarakat UPT Roda;

3. Penuhi fasilitas publik yakni air, jalan, fasilitas kesehatan dan pendidikan;

4. Pemda Konawe Selatan segera menetapkan kejelasan status desa pasca penyerahan status transmigrasi sebagai desa defenitif.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait