Kendari, 24 September 2026, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara merespon cepat dugaan keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa puluhan siswa SMAN 1 Tongauna, Kabupaten Konawe, yang saat ini dirawat di RSUD Konawe. Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra menyampaikan keprihatinan mendalam dan segera melakukan langkah investigasi dilapangan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari media, 27 siswa harus dilarikan ke Rumah Sakit Konawe setelah menyantap MBG dari SPPG Unaaha-Tongauna. Pola ini serupa dengan kejadian di SMKN 1 Konawe pada September 2025, dimana belasan siswa keracunan dengan lauk ayam berbau.
Respon Cepat Ombudsman Sultra :
1. Minta Klarifikasi : Ombudsman Sultra telah akan melakukan permintaan klarifikasi kepada Kepala SPPG Unaaha-Tongauna, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Konawe, dan Direktur RSUD Konawe terkait jumlah korban, hasil pemeriksaan lab, dan penjaminan biaya perawatan.
2. Mendorong Pembekuan sementara SPPG. Ini sesuai arahan Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin, untuk SPPG yang melakukan kesalahan berat yang menyebabkan keracunan massal, Ombudsman akan merekomendasikan penutupan. Kami meminta Badan Gizi Nasional (BGN) untuk membekukan sementara SPPG terkait hingga investigasi BPOM Sultra selesai.
3. Indikasi Maladministrasi Berulang : Kejadian ini menunjukkan tata kelola SPPG yang tidak belajar dari kasus sebelumnya. Sehingga Ombudsman akan melakukan pendalaman atas kasus yg terjadi di SMA 1 Tongauna.
4. Ombudsman menegaskan seluruh biaya perawatan di RSUD Konawe dan Puskesmas harus ditanggung penuh oleh BGN/SPPG, bukan dibebankan kepada orang tua siswa.
Kami juga membuka posko pengaduan bagi orang tua/wali siswa SMAN 1 Tongauna yang merasa dirugikan.
 






