Kolaka, Sultrademo.co – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kolaka berhasil menggagalkan peredaran sabu seberat lebih dari setengah kilogram dalam operasi senyap yang digelar Sabtu (17/5/2025) dini hari.
Dua orang pria ditangkap dalam penyergapan yang dilakukan di wilayah Bombana, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang masuk lewat program SAHABAT POLRI. Informasi itu menyebut adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika melalui jasa bus antarprovinsi.
Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Kolaka, AKP Hairuddin, tim opsnal segera melakukan penyelidikan dan pengintaian di Terminal Bus Lamokato, Kecamatan Kolaka. Petugas mencurigai sebuah bus yang berhenti di lokasi tersebut membawa paket narkotika untuk dikirim ke Bombana.
Pengintaian berlanjut hingga ke pinggir jalan di Desa Teppoe, Kecamatan Poleang Timur, Kabupaten Bombana. Di lokasi itu, petugas melihat seorang pria mengambil paket sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.
Petugas langsung melakukan penyergapan. Pria tersebut, belakangan diketahui berinisial ARM (42), sempat melarikan diri dan membuang paket yang baru saja diterimanya.
Namun pelariannya berhasil dihentikan. Tak jauh dari lokasi, polisi juga mengamankan AMR (55), pria lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. Keduanya merupakan warga Desa Teppoe.
Saat digeledah, polisi menemukan sepuluh sachet plastik bening berisi butiran kristal yang diduga kuat sabu, dengan berat total 519,3 gram. Selain itu, sejumlah barang bukti lain turut disita, di antaranya kotak kardus berlakban, kresek bening, kain hitam, dua buah batu, dua keping tegel, potongan tripleks, serta dua unit ponsel merek OPPO.
“Ini hasil kerja sama masyarakat dan tim yang bekerja cepat menindaklanjuti informasi. Kami tegaskan, tak akan ada ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukum Polres Kolaka,” kata AKP Hairuddin dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Kini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Kolaka dan sedang menjalani proses penyidikan. Polisi juga tengah melakukan tes urine dan darah, serta menyiapkan pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik untuk uji kandungan zat.
Dari hasil pemeriksaan awal dan barang bukti yang diamankan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya terancam hukuman berat.
Laporan: Muhammad Sulhijah







