Kendari, Sultrademo.co — Polda Sulawesi Tenggara kembali memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu di Tribun Lapangan Presisi Mapolda Sultra, Selasa (18/11/2025). Kegiatan ini dipimpin langsung Kapolda Sultra Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, dan dihadiri berbagai unsur penegak hukum, mulai dari Kejati Sultra, Pengadilan Tinggi, BNNP Sultra, Ditjenpas, hingga BPOM dan BNN Kota Kendari.
Dalam sambutannya, Kapolda membeberkan capaian pengungkapan kasus narkotika sepanjang tahun berjalan. Ia menyebut, sejak Januari hingga 18 November 2025 jajaran Polda Sultra telah mengamankan berbagai jenis narkoba, termasuk total 31.669,33 gram sabu.
“Sejak Januari hingga November 2025 sekarang kita sudah tiga kali memusnahkan barang bukti, dengan total yang dimusnahkan 21.976,17 gram. Hari ini kita musnahkan lagi 2.416,82 gram,” jelas Irjen Didik.
Sabu yang dimusnahkan kali ini merupakan hasil pengungkapan empat kasus tiga di Ditresnarkoba Polda Sultra dan satu oleh Satresnarkoba Polresta Kendari dengan total lima tersangka.
Melihat tingginya aktivitas peredaran narkoba di wilayah Sultra, Kapolda menegaskan pentingnya penguatan kerja sama antarinstansi. “Karena itu sinergi dan kolaborasi lintas sektoral harus terus kita tingkatkan dalam upaya menanggulangi peredaran gelap narkoba,” ujarnya.
Menutup sambutan, Irjen Didik menyampaikan apresiasi kepada jajaran Ditresnarkoba Polda Sultra dan Satresnarkoba Polresta Kendari atas capaian kinerja mereka. Ia berharap performa tersebut terus dipertahankan sebagai bentuk komitmen menjaga kamtibmas dan mewujudkan Sultra yang bebas dari narkoba.
Laporan: Arini Triana Suci R
 






