PCR dan Antigen Tak Lagi Jadi Syarat Transportasi Udara, Wali Kota : Jangan Mentang-mentang Sudah Tak Ada Syarat, Lalu Merasa Bebas

Ketgam : Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir

Kendari, Sultrademo.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan surat edaran nomor 21 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 08 Maret 2022.

Dengan adanya surat edaran itu maka Kemenhub resmi menghapus syarat antigen dan PCR bagi penumpang pesawat dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin lengkap maupun booster.

Bacaan Lainnya

Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan memang penerapan Surat Edaran tersebut butuh koordinasi sebab tidak seketika aturan tersebut dikeluarkan.

“Penerapan dilapangannya memang butuh koordinasi karena kan tidak seketika keluar aturannya. Memang butuh persiapan karena semangatnya tetap melindungi masyarakat,” tutur Sulkarnain.

Ia menuturkan saat ini penerapan perayaratan tersebut tengah dikoordinasikan agar fungsi Pedulilindungi dapat dioptimalkan.

“Sedang dikoordinasikan agar fungsi Pedulilindungi itu dioptimalkan, jangan sampai karena mentang-mentang sidah tidak ada syarat itu, orang merasa sudah bebas padahal maksudnya itu boleh tidak perlu pake antigen asal sudah vaksin dua kali. Minimum, tapi lebih bagus lagi kalau sudah booster,” imbuhnya, Kamis, (10/03/22).

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait