Kendari, Sultrademo.co – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi menerbitkan surat edaran nomor 21 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dan transportasi udara pada masa pandemi Covid-19. Surat edaran tersebut berlaku sejak tanggal 08 Maret 2022.
Dengan adanya surat edaran itu maka Kemenhub resmi menghapus syarat antigen dan PCR bagi penumpang pesawat dalam negeri yang telah mendapatkan vaksin lengkap maupun booster.
Menanggapi hal tersebut, Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir mengatakan memang penerapan Surat Edaran tersebut butuh koordinasi sebab tidak seketika aturan tersebut dikeluarkan.
“Penerapan dilapangannya memang butuh koordinasi karena kan tidak seketika keluar aturannya. Memang butuh persiapan karena semangatnya tetap melindungi masyarakat,” tutur Sulkarnain.
Ia menuturkan saat ini penerapan perayaratan tersebut tengah dikoordinasikan agar fungsi Pedulilindungi dapat dioptimalkan.
“Sedang dikoordinasikan agar fungsi Pedulilindungi itu dioptimalkan, jangan sampai karena mentang-mentang sidah tidak ada syarat itu, orang merasa sudah bebas padahal maksudnya itu boleh tidak perlu pake antigen asal sudah vaksin dua kali. Minimum, tapi lebih bagus lagi kalau sudah booster,” imbuhnya, Kamis, (10/03/22).
Laporan : Hani
Editor : UL
 






