Jakarta, Sultrademo.co – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menyatakan bahwa pembentukan Dewan Aglomerasi ditargetkan selesai pada tahun ini. Dewan tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dikutip dari cnnindonesia.com, Bima mengungkapkan bahwa pembentukan dewan ini bertujuan untuk menyinkronkan pembangunan Jakarta dengan daerah sekitar yang masuk dalam kawasan aglomerasi Jabodetabekjur.
“Targetnya tahun ini, mudah-mudahan bisa selesai,” ujar Bima usai menghadiri open house di kediaman Ketua MPR pada Rabu (2/4).
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri masih berdiskusi dengan pemerintah daerah terkait, seperti DKI Jakarta dan Jawa Barat, guna merumuskan konsep dewan aglomerasi tersebut.
Bima menekankan bahwa pembentukan dewan ini sangat mendesak mengingat kompleksitas permasalahan yang ada di kawasan aglomerasi.
“Kita butuh masukan dari pemerintah daerah karena ini menyangkut berbagai aspek, seperti lingkungan, bencana, hingga perencanaan pembangunan. Tapi yang terpenting, kewenangan dewan ini harus jelas agar tidak tumpang tindih dengan pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain itu, masukan dari para pakar juga akan menjadi pertimbangan dalam penyusunan konsep dewan aglomerasi.
“Kami akan tampung berbagai masukan dari akademisi dan pemerintah daerah di sekitar Jakarta,” tambahnya.
Berdasarkan UU DKJ, kawasan aglomerasi Jabodetabekjur meliputi Jakarta, Kota dan Kabupaten Bekasi, Kota dan Kabupaten Bogor, Kota dan Kabupaten Tangerang, Kota Depok, Kota Tangerang Selatan, serta Kabupaten Cianjur.
Dewan Aglomerasi yang dibentuk nantinya akan bertugas mengoordinasikan, memantau, serta mengevaluasi pelaksanaan program pembangunan di wilayah tersebut. Ketua dan anggota dewan akan ditunjuk langsung oleh Presiden.
Dalam UU DKJ, kawasan aglomerasi didefinisikan sebagai wilayah yang memiliki keterkaitan fungsional dengan jaringan prasarana terintegrasi, meskipun secara administratif berada di bawah pemerintahan yang berbeda.
Sinkronisasi pembangunan di kawasan ini akan mencakup transportasi, pengelolaan sampah, lingkungan hidup, penanggulangan banjir, air minum, serta tata ruang.
Dengan adanya Dewan Aglomerasi, diharapkan pembangunan dan penanganan berbagai permasalahan di Jabodetabekjur dapat lebih terkoordinasi dan efektif.
Rewrite : Arini Triana Suci R
 






