Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Kota Kendari resmi menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 41 Tahun 2024 yang mengatur pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Kebijakan ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dalam memiliki rumah pertama dan mendukung program nasional Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti, menjelaskan bahwa aturan ini hanya berlaku bagi masyarakat yang benar-benar memenuhi kriteria MBR dan belum pernah memiliki rumah sebelumnya.
“Pembebasan BPHTB ini hanya diperuntukkan bagi kepemilikan rumah pertama dengan tipe maksimal 36. Jika seseorang sudah memiliki rumah atau membangunnya sendiri, maka mereka tidak masuk dalam kategori yang bisa difasilitasi,” ujar Satria dalam sosialisasi kebijakan di Balai Kota, Kamis (6/2/2025).
Katanya, berdasarkan Pasal 8 Perwali 41/2024, kriteria penghasilan MBR yang berhak mendapatkan pembebasan BPHTB adalah Rp7 juta per bulan untuk masyarakat belum menikah, Rp8 juta per bulan untuk masyarakat menikah, serta Rp8 juta per bulan untuk peserta Tabungan Perumahan Rakyat.
Adapun luas bangunan yang diperbolehkan untuk mendapatkan pembebasan BPHTB adalah Maksimal 36 m² untuk rumah umum dan satuan rumah susun, dan Maksimal 48 m² untuk rumah swadaya.
Untuk mendapatkan fasilitas ini, masyarakat harus memenuhi persyaratan administrasi sebagai berikut:
1. Fotokopi KTP dan KK.
2. Fotokopi sertifikat tanah atau surat keterangan tanah.
3. Bukti jual beli atau perjanjian pengikatan jual beli dengan legalisasi notaris/PPAT.
4. Fotokopi SPPT dan bukti lunas PBB lima tahun terakhir.
5. Surat keterangan penghasilan dari atasan langsung.
6. Surat pernyataan belum memiliki rumah di Indonesia.
7. Surat keterangan dari Kelurahan/Desa yang menyatakan belum memiliki rumah.
8. Bukti pembayaran gaji/upah bulan terakhir bagi ASN, pegawai BUMN/BUMD, atau karyawan swasta.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan akses kepemilikan rumah bagi MBR di Kota Kendari. Selain itu, aturan ini juga memastikan bahwa subsidi BPHTB benar-benar tepat sasaran dan hanya diberikan kepada masyarakat yang membutuhkan.
Pemerintah Kota Kendari pun mengajak masyarakat yang memenuhi kriteria untuk segera mengajukan permohonan guna memanfaatkan fasilitas ini. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari.
Laporan : Hani
Editor : UL










