Kendari, Sultrademo.co– Wakil Wali Kota Kendari menerima sertifikat aset lahan milik Pemerintah Kota Kendari yang diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI, Nusron Wahid.
Acara berlangsung di Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara, di sela-sela Rapat Koordinasi Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang.
Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam mempercepat penyelesaian isu pertanahan di Sultra, termasuk legalisasi aset-aset pemerintah daerah. Sebanyak 265 sertifikat diserahkan kepada kabupaten/kota se-Sultra, termasuk untuk Pemkot Kendari.
“Ini penting sebagai bentuk pengakuan hukum kepemilikan lahan pemerintah daerah, yang bisa mendukung program pembangunan dan mencegah konflik agraria di masa depan,” ujar Menteri Nusron, Rabu, (28/05/25).
Menteri Nusron juga menekankan pentingnya pemutakhiran sertifikat lama, khususnya keluaran 1960–1997, yang rawan tumpang tindih karena belum ada peta kadastral saat itu.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, berharap dukungan penuh dari Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan persoalan agraria di wilayahnya, termasuk soal tapal batas Pulau Kawi-kawia.
Acara ini sekaligus menjadi momentum penting bagi pemerintah daerah dalam memperkuat legalitas aset tanah, mendukung pembangunan berkelanjutan, dan menjaga ketertiban administrasi pertanahan.
Laporan : Hani
Editor : UL










