Pemprov Sultra Tegaskan Seleksi Direksi Perumda Sesuai Aturan Permendagri 37/2018

Istimewa

Kendari, Sultrademo.co – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memberikan klarifikasi resmi menanggapi tudingan miring terkait proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Sultra.

Melalui Kepala Biro Ekonomi Setda Pemprov Sultra, Abdul Rajab, ST, M.Si, pemerintah menegaskan bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai mekanisme Permendagri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas/Dewan Komisaris serta Direksi Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Bacaan Lainnya
 

Penjelasan ini disampaikan Abdul Rajab pada Minggu (25/5/2025) sebagai respons atas keresahan publik yang mempertanyakan transparansi proses seleksi.

“Kami mengapresiasi perhatian masyarakat terhadap kinerja Pemprov Sultra. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyelenggaraan pemerintahan kami diawasi dengan baik oleh publik,” ujarnya.

Ia menekankan pentingnya meluruskan pemahaman yang keliru dan tidak utuh terhadap Permendagri Nomor 37 Tahun 2018. Menurutnya, aturan tersebut harus dipahami secara komprehensif, bukan hanya berdasarkan satu pasal atau ayat.

“Setiap pasal dalam Permendagri saling terkait dan saling menegaskan. Jika hanya mengutip sebagian, interpretasinya bisa tidak tepat,” tegas Abdul Rajab.

Sebagai contoh, ia menjelaskan bahwa pembentukan panitia seleksi atau tim profesional wajib ditetapkan melalui keputusan kepala daerah. Proses ini, kata dia, telah dipatuhi Pemprov Sultra untuk menghindari pelanggaran aturan.

“Jika tidak dilakukan, justru bertentangan dengan Permendagri. Poin-poin tersebut tercantum dalam pasal berbeda, tetapi harus dilihat sebagai satu kesatuan,” tambahnya.

Abdul Rajab juga menggarisbawahi bahwa seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan secara utuh dan akuntabel, sesuai mandat Permendagri. Pemerintah berharap klarifikasi ini mengakhiri spekulasi serta memperkuat kepercayaan publik terhadap integritas proses pengisian jabatan strategis di BUMD daerah.

“Kami terbuka terhadap masukan, tetapi semua pihak harus memahami aturan secara menyeluruh. Pemprov Sultra berkomitmen menjalankan tata kelola pemerintahan yang transparan dan sesuai koridor hukum,” pungkasnya.

Melalui penjelasan ini, Pemprov Sultra berharap publik dapat melihat proses seleksi secara objektif, tanpa terpengaruh narasi parsial yang beredar.

Laporan : Uci Lestari
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait