Perda RTRW Pemda Konkep Dibatalkan MA, Denny Indrayana Minta Penambangan di Wanonii Segera Dihentikan

Ilustrasi tambang nikel/Istimewa

Jakarta, sultrademo.co – Mahkamah Agung (MA) secara resmi telah mengetuk palu dan mengabulkan gugatan mengenai pembatalan Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2021-2041. Gugatan itu berkaitan dengan permasalahan penambangan yang ada di sana.

Gugatan itu diajukan masyarakat bernama Abidin dkk melawan Bupati Konawe Kepulauan serta DPRD Konawe Kepulauan. Yang kemudian diadvokasi oleh Indrayana Centre for Government, Constitution, and Society (INTEGRITY) Law Firm.

Bacaan Lainnya

Dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), putusan gugatan Hak Uji Materiil itu diketok pada 22 Desember 2022. Diperiksa oleh ketua majelis Dr. H. Irfan Fachrudin, S.H., dengan Hakim Anggota masing-masing Dr. H. Yosran, S.H., M.H., H. Is Sudaryono, S.H., M.Hum. dan Panitera Pengganti Dr. Maftuh Effendi, S.H., M.H.

“Kabul Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil Pemohon: Abidin, dkk,” bunyi amar putusan MA dikutip dari website MA.

Dengan dikabulkannya gugatan ini, masyarakat Konawe Kepulauan akhirnya berhasil membatalkan Perda RTRW yang mengizinkan pulau mereka menjadi wilayah tambang.

Dan pada akhirnya putusan tersebut mengharuskan Pemerintah Daerah Konawe Kepulauan menerima kenyataan bahwa wilayahnya masuk dalam kategori pulau kecil dilarang untuk dijadikan kawasan pertambangan.

Atas dasar itu pula seluruh kegiatan penambangan yang sedang berlangsung semestinya dihentikan.

Dikutip dari kumparan, Gugatan ini dilayangkan pada 20 September 2022. Para Pemohon menilai Perda RTRW Konawe Kepulauan 2/2021 bertentangan berbagai regulasi.

Pertama, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU PWP3K); Kedua, UU Penataan Ruang beserta peraturan turunannya; Ketiga, UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan; dan Keempat, Perda Provinsi Sulawesi Tenggara tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2014-2034. Dalam Pasal 39 Perda RTRW Sultra tersebut, dinilai tidak ada alokasi ruang untuk kegiatan pertambangan di Kabupaten Konawe Kepulauan.

“Alhamdulillah Putusan MA mengabulkan Permohonan Keberatan atas Perda RTRW Konkep 2/2021. Ini artinya, pemerintah harus sesegera mungkin mengeksekusi putusan tersebut dengan mencabut izin usaha pertambangan yang telah dikeluarkan dan melarang berbagai macam kegiatan pertambangan yang dilakukan di Kabupaten Konawe Kepulauan,” ujar Denny Indrayana, Senior Partner INTEGRITY Law Firm selaku Ketua Tim Kuasa Hukum masyarakat Wawonii dikutip dari kumparan, pada Jumat (30/12/2022).

Selain itu, Sahidin selaku perwakilan masyarakat juga akan mengambil langkah untuk melaporkan indikasi tindak pidana korupsi dalam penerbitan Perda RTRW Konawe Kepulauan 2/2021 tersebut.

“Jelas-jelas dalam undang-undang dan Perda Provinsi, Pulau Wawonii tidak boleh ditambang, tidak diperuntukkan untuk kegiatan tambang. Tapi tiba-tiba keluar Perda RTRW kabupaten yang membolehkan tambang masuk,” kata Sahidin.

Berdasarkan hal itu, dirinya menduga ada indikasi tindak pidana korupsi yang telah dilakukan.

“Kami mensinyalir dugaan indikasi tindak pidana korupsi dan akan segera dilaporkan ke aparat penegak hukum,” tegas Sahidin.

Selain mengajukan uji materi Perda tersebut, INTEGRITY Law Firm juga sedang mewakili elemen masyarakat Konawe Kepulauan menggugat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sultra ke Pengadilan Tata Usaha Negara Kendari. Sehubungan dengan diterbitkannya Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (Nikel) kepada PT. Gema Kreasi Perdana (GKP). Persidangan perkara dengan nomor 67/G/2022/PTUN.KDI tersebut telah memasuki tahap pembuktian.

Laporan: Muh Sulhijah

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait