Konawe Utara, Sultrademo.co – Perusahaan tambang golingan ‘C’ PT. Arta Gunung Batu (AGB) dan PT. Teratai Inti Perkasa yang beroperasi di Desa Andeo Kecamatan Lasolo Kabupaten Konawe Utara (Konut) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) tidak mengindahkan perjanjian yang telah disepakati dihadapan Ketua dan anggota DPRD serta wakil bupati Konut.
Berdasarkan laporan FORKAM HL Sultra ke Dinas Lingkungan Hidup dan inisiasi dari DPRD dan Pemerintah daerah telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada tanggal 13/01/2022 dimana di lokasi penambangan tersebut, telah terjadi beberapa poin kesepakatan yang disepakati, diantaranya pembangunan drainase dan pembangunan jembatan penghubung antara WIUP dan jalan raya.
Namun, buntunya hingga saat ini kedua perusahaan tersebut belum melakukan kegiatan apapun sesuai komitmen yang disepakati bersama.
“Kedua perusahaan terkesan mengabaikan perjanjian yang telah disepakati diatas materai bersama DPRD dan wakil Bupati konawe utara, ini diindikasikan perusahaan tersebut jelas tak menghargai pemerintah dan masyarakat Konut,” ujar Ismail perwakilan dari lembaga FORKAM-HL Sultra
jelas dalam perjanjian itu, lanjut Ismail, Mereka menyanggupi dan akan melaksanakan dalam jangka satu minggu terhitung sejak tanggal 20/01/2022, namun sampai saat ini kondisi di lapangan masih sama saja dan bahkan belum ada niatan untuk melaksanakan janjinya.
“Sangat disayangkan ulah perusahaan tambang golongan “C’ sebut saja PT AGB dan PT. TIP, seolah tak mengindahkan kesepakatan bersama yang disajikan oleh publik melalui berita. Wakil bupati, Ketua dan Anggota DPRD Konawe Utara yang ikut bertanda tangan itupun tak jadikan penguatan untuk melakukan penyempurnaan sesuai isi pernyataan,” ungkap Ismail, Rabu (26/1/2022)
Pada awak media Ismail menjelaskan bahwa, Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) menurut UU no 32 tahun 2009 pasal 1 ayat (2) adalah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
“Selebihnya kedua perusahaan tersebut diduga telah melakukan kegiatan tanpa ada TPS LB3 , IPLC, dan lain sebagainya,”
Melalui FORKAM-HL Sultra, Ismail berharap agar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Konawe Utara segera melakukan evaluasi izin-izin PT. AGB, serta meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) untuk segera memanggil pihak perusahaan untuk mempertanggung jawab dan memberikan teguran dan rekomendasi untuk pencabutan IUP kedua perusahaan tersebut.
“Jika pernyataan kami tak diindahkan maka akan terjadi unjuk rasa dan akan kami laporkan kepada GAKUM LHK wilayah 4 indonesia timur, kementerian LHK RI ,Mabes POLRI dan KPK. (Red.)
 






