Kendari, Sultrademo.co – Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan mantan kepala sekolah (KS) Sekolah Keberbakatan Olahraga (SKO) Sulawesi Tenggara (Sultra), Aslan kepada salah satu siswinya inisial ZA 2017 rupanya kembali disoal oleh korban. Minggu, (14/02/2021).
Sebelumnya, mantan Kasek SKO yang kini menjabat sebagai Kepala Sekolah SMAN 9 Kendari ini diduga melakukan pelecehan kepada salah satu siswinya yang berinisial ZA di tahun 2017 dan telah diselesaikan secara kekeluargaan melalui DPP LAT Sultra.
Tapi kasus tersebut rupanya masih berlanjut, hal ini ditandai dengan pelaporan korban kepada pihak kepolisian baru-baru ini.
Menurut kuasa hukum korban, Anselmus A.R.Masiku mengatakan, bahwa benar adanya pernah dimediasi oleh LAT beberapa waktu silam. Tapi kata dia, harusnya ada berita acara bahwa sudah ada penyelesaian, yang ada hanya pernyataan sepihak dari korban sendiri.
“Anak ini saat menandatangani pernyataan masih dibawa umur. Artinya secara hukum anak ini belum bisa bertanggung jawab atas pernyataan ini. Setelah dikonfirmasi menurut ini anak belum ada penyelesaian secara adat. Orang tuanya pun keberatan saat dikonfirmasi ke Morowali, karena merasa belum diselesaikan, akhirnya anak ini melapor sendiri atas kejadian tindak pidana yang dialaminya. Saat melapor anak ini sudah dewasa,” jelasnya saat dihubungi via seluler. Senin 15 Februari 2021.
Menurutnya, ini bukan soal ada penyelesaian adat atau tidak. Tapi tidak adanya dokumen yang menunjukan bahwa masalah tersebut sudah selasai secara adat.
Kedua, secara hukum pernyataan yang ditandatangani oleh korban belum bisa dijadikan alas hukum, sebab korban pada waktu itu masih dibawah umur.
“Mestinya orang tuanya yang buat pernyataan, atau pelapornya, terkesan ada keanehan, bukan kami tidak menghargai , tapi ada keanehan dari proses ini, sehingga kasus ini tetap lanjut,” tutupnya.
Ditempat terpisah, Sekjen DPP LAT Sultra, Bisman Saranani mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pertemuan dengan korban, salah satu hasil pertemuan bersama antara pihak pelapor dan terlapor ini adalah menyatakan bahwa kasus ini telah selesai.

“Selain itu kami akan mendampingi pihak pelapor bersama pengacaranya ke Polres Kendari untuk mencabut laporan tersebut dikuatkan dengan keterangan dari DPP LAT. Kita akan mengawal hal ini, kami juga akan berkoordinasi secara terbuka dengan Kapolres bahwa kasus ini telah diselesaikan”, jelasnya.
Dikuatkan Wakil Ketua DPP LAT Sultra, Anton menjelaskan, pada dasarnya kasus tersebut telah selesai secara damai melalui jalur adat suku Tolaki pada tahun 2017 lalu dan telah disepakati oleh kedua belah pihak.
“Kami juga mengeluarkan surat pernyataan terkait penyelesaiannya dan telah ditanda tangani oleh kedua belah pihak, mereka sepakat masalah ini telah selesai dengan baik,”ujarnya
Ditambahkan Ketua Dewan Pakar DPP LAT Sultra, Misran Safar mengatakan, berdasarkan hukum adat, tidak boleh pelaku yang telah terhukum secara adat sebelumnya kembali dihukum atas kasus yang sama.
“Terlebih lagi pelaku telah mematuhi hukuman yang diberikan sesuai dengan prosedur adat yang digunakan sehingga kasus ini dinyatakan telah selesai dan kedua belah pihak menerima,” ujarnya.
“Pelaku sudah menunaikan hukuman, maka dari itu sudah selesai dan ingat, hukum adat itu tidak seperti hukum positif ada perdata, pidana dan lainnya, hukum adat itu meliputi semuanya,” pungkasnya.
Laporan : Ilfa
 






