Pilbub Bombana, MK Putuskan Tafdil- Johan Peroleh Suara Terbanyak

Senin, 31 Juli 2017

Kendari, (SultraDemoNews)- Setelah melewati sengketa Pilkada Kabupaten Bombana di Mahkama Konstitusi (MK), Pasangan calon Tafdil-Johan akhirnya ditetapkan sebagai pemilik suara terbanyak hasil perolehan suara tahap pertama dan PSU di tujuh TPS.

Bacaan Lainnya

Hal itu sesuai dengan putusan MK yang dilaksanakan hari ini, Senin (31/7/2017) dengan nomor putusan 34_PHP.Bup-XV_3017 1 tentang putusan akhir perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bombana Provinsi Sultra tahun 2017.

Dalam isi putusan tersebut, MK menetapkan beberapa putusan, antara lain:

1. Menolak permohonan pemohon pasangan Kasra- Man Arafah.

2. Menyatakan sah hasil perolehan suara pada PSU di tujuh TPS berdasarkan hasil keputusan KPU Bombana nomor 20/HK.03.1/KPT/7406/KPU- Kab./IV/2017 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara pada perolehan PSU di tujuh TPS.

3. Menyatakan tidak dibatalkan hasil perolehan suara pada PSU di tujuh TPS dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana tahap pertama sesuai ketetapan KPU Bombana tentang hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara dan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana tertanggal 23 Februari 2017.

4. Menetapkan hasil perolehan suara yang benar masing-masing Paslon pada PSU di tujuh TPS, dengan perolehan suara masing-masing, Kasrah-Man Arafah sebanyak 1016 suara, dan Tafdil-Johan sebanyak 1046 suara.

5. Menetapkan hasil akhir perolehan suara masing-masing Paslon dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bombana tahun 2017 dengan perolehan, Kasrah- Man Arafah sebanyak 39.374 suara, dan Tafdil-Johan sebanyak 41.06 suara.

6. Memerintahkan termohon untuk melaksanakan putusan ini.

Dengan demikian, sesuai putusan akhir MK, maka Tafdil-Johan memperoleh suara terbanyak dari pasangan Kasrah-Man Arafah, dan akan ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bombana tahun 2017 tiga hari sejak putusan MK ditetapkan.

“KPU Bombana akan menetapkan Paslon terpilih 3 hari sejak putusan ini dibacakan oleh MK, setelah itu menyampaikan hasil pleno ke DPRD Kab. Bombana,” terang Ketua KPU Provinsi melalui pesan singkatnya Via WA, Senin (31/7/2017).

Laporan : Aliyadin Koteo

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait