Kendari, Sultrademo.co– Perusahaan Dasar (PD) Kota Kendari segel 10 kios pedagang di Pasar Baruga, karena belum melunasi PKD. Penyegelan oleh PD pasar didampingi Bhabinkantibmas, Babinsa dan TNI.(26/12)
Direktur Utama PD Pasar Kendari, Asnar menjelaskan rata-rata yang disegel oleh pihaknya adalah pemilik kios yang telah menunggak pembayaran pajak Pemanfaatan Kekayaan Daerah (PKD) selama 3 tahun terakhir.
” Tindakan penyegelan tidak akan dilakukan jika para pedagang yang telah beritikad baik untuk melunasi tunggakannya,” jelasnya.
Asnar menegaskan, sebelumnya tunggakan pedagang pasar yang dikelola pihaknya,
seluruhnya mencapai Rp150 Juta dengan rincian Pasar Baruga 50 Juta, Pasar Lapulu Rp75 Juta dan Pasar Andonohu Rp25 Juta. Saat ini PD Pasar memaksimalkan penagihan tunggakan agar seluruhnya dapat terbayarkan.
Untuk itu, Ia mengimbau kepada yang masih menunggak dan yang masih dapat terbayarkan dan kepada pedagang untuk membantu pemerintah dalam hal ini PD pasar agar membayar semua kewajibannya.
“Kios yang disegel pada 2020 akan kami serahkan kepada pedagang lain dan kepada yang masih menunggak agar segera melunasi tunggakannya,”pungkanya.
Laporan : Ilfa