Konawe Selatan, Sultrademo.co – Pengadilan Negeri (PN) Andoolo dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kasasi secara resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Konawe Selatan.
Kerja sama ini bertujuan memastikan pendampingan hukum bagi masyarakat yang berhadapan dengan masalah hukum di wilayah kerja PN Andoolo.
Ketua PN Andoolo, Sri Hananta, menegaskan bahwa kerja sama tersebut merupakan implementasi dari arahan Mahkamah Agung (MA) untuk menjamin akses keadilan bagi masyarakat, terutama mereka yang membutuhkan bantuan hukum.
“Dengan adanya Pos Bantuan Hukum (Posbakum) ini, kami berharap masyarakat yang mencari keadilan dapat memperoleh pendampingan hukum yang diperlukan,” ujarnya dalam acara penandatanganan yang berlangsung pada Senin (20/1/2025).
Sri Hananta juga menekankan bahwa keberadaan MoU ini diharapkan mampu membantu para pencari keadilan untuk mendapatkan hak-haknya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua LBH Kasasi, Yedi Kusnadi, menyambut positif kerja sama tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas kepercayaan yang diberikan kepada LBH Kasasi dalam menjalankan tugasnya memberikan layanan bantuan hukum secara merata.
“Kerja sama ini diharapkan membawa manfaat besar bagi masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum di wilayah PN Andoolo,” tutur Yedi.
Lebih lanjut, Yedi menegaskan komitmen LBH Kasasi untuk terus berperan aktif dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat yang mencari keadilan.
“Memberikan bantuan hukum bagi masyarakat adalah tujuan utama kami,” tegasnya.
Selain bermitra dengan PN Andoolo, LBH Kasasi juga telah menjalin kerja sama dengan Pengadilan Negeri Konawe, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kendari, serta Pemerintah Daerah Bombana. Langkah ini, menurut Yedi, bertujuan memperluas jangkauan layanan bantuan hukum agar semakin banyak masyarakat yang dapat terbantu.
“Kami akan terus memperluas jangkauan kerja sama dengan daerah lain guna memastikan akses bantuan hukum yang lebih luas bagi masyarakat,” pungkas Yedi.









