KENDARI – Sengketa lahan yang melibatkan masyarakat eks pengungsi Timor-Timur di Kelurahan Abeli Dalam, Kota Kendari, berujung pada laporan kepolisian. Persoalan ini mencuat setelah terjadi dugaan aksi perusakan bangunan milik salah satu warga di atas lahan yang disengketakan.
Lahan seluas kurang lebih 10 hektar tersebut sebelumnya diperuntukkan bagi sekitar 350 kepala keluarga (KK) eks pengungsi Timor-Timur yang terdampak konflik pada tahun 1999. Rencana awalnya, lahan itu akan digunakan untuk pembangunan perumahan bagi warga terdampak. Namun, hingga kini, rencana tersebut tidak pernah terealisasi.
Seiring berjalannya waktu, sebagian masyarakat kemudian sepakat untuk menjual lahan tersebut kepada salah satu pengembang (developer) di Kota Kendari. Proses penjualan disebut telah berjalan, namun tidak seluruh warga menyetujui keputusan tersebut.
Penolakan datang dari salah satu warga, yang diketahui masih menempati lahan tersebut. Ketidaksepakatan ini diduga memicu tindakan perusakan berupa pembongkaran pondok tempat tinggal milik warga tersebut oleh oknum masyarakat lainnya.
Penasihat hukum korban, Aldrin, SH, menyebut bahwa tindakan tersebut diduga dilakukan atas inisiatif beberapa pihak yang tergabung dalam pengurus kelompok masyarakat eks pengungsi. Ia menegaskan bahwa tindakan perusakan tersebut merupakan tindak pidana yang dapat diproses secara hukum.
“Perbuatan pengrusakan ini masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 2 tahun 8 bulan. Selain itu, juga dapat dijerat Pasal 200 KUHP dengan ancaman hukuman lebih berat,” ujarnya.
Pihaknya mengaku telah melakukan laporan awal ke kepolisian. Namun, proses pelaporan resmi masih menunggu kehadiran korban, Waode Day, yang saat ini berada di luar kota. Korban diketahui sedang berada di Pulau Jawa sejak sebelum peristiwa perusakan terjadi dan dijadwalkan kembali ke Kendari dalam waktu dekat.
“Setelah korban tiba di Kendari, kami akan segera melengkapi laporan resmi ke pihak kepolisian,” tambah Aldrin.
Ia juga menegaskan bahwa segala bentuk tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dalam hukum. Pihaknya berharap para pelaku dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini kini menjadi perhatian karena menyangkut hak kepemilikan lahan serta potensi konflik sosial di tengah masyarakat eks pengungsi yang selama ini tinggal di wilayah tersebut.











