Kendari, SultraDemoNews- Subdit lll Ditresnarkoba Polda Sultra kembali menangkap tersangka pengedar narkoba berjenis sabu. Tersangka inisial SKR (22) salah satu mahasiswa Fakultas Ekonomi Universitas Haluoleo Kendari.
Menurut keterangan AKBP La Ode Kadimu, tepat hari Rabu, 08 November 2017, pukul 16.00 Wita, Subdit llI Ditresnarkoba Polda Sultra menangkap ‘SKR’ ketika yang bersangkutan hendak mengambil paket tersebut di J&T. Hal itu diketahui ketika Piket Siagar Berantas Narkoba Polda Sultra menerima telephone dari salah satu jasa pengiriman paket barang yang ada di Kendari.
“Intinya memberitahukan bahwa ada paket yang diduga berisi Narkoba yang dikirim dari malang,” ungkap AKBP LA Ode Kadimu
Sehubungan dengan informasi tersebut, lanjut Kadimu, Tim opsnal Subdit llI Ditresnarkoba Polda Sultra langsung mendatangi TKP dengan berkoordinasi dengan pihak karyawan jasa pengiriman.
“Setelah tiba di TKP, kami langsung melakukan koordinasi dengan karyawan jasa pengiriman, kemudian langsung membuka paket tersebut dan ternyata berisi bungkusan kripik, nangka, apel, jagung, dan ditemukan satu paket yang diduga Narkoba jenis Shabu dengan berat bruto 25. 2 gram,” terangnya. (15/11).
Atas kasus tersebut, tersangka melanggar Pasal 132 ayat 2 Jo 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama Pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, paling lama 20 Tahun. Serta denda paling sedikit Rp 1.000.000.000 dan paling banyak Rp 10.000.000.000. (Rifin)
Editor :AK