Polres Konawe Amankan Pria Pengedar Sabu asal Uepai

Ketgam : Tersangka Jumarddin, Konawe, Sabtu (26/9/2021)

Konawe,Sultrademo.co– Polres Konawe berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan obat terlarang jenis sabu-sabu pada hari Jumat Tanggal 24/9/2021.

Penangkapan dilakukan kepada Jumarddin (28) asal Desa Anggopiu, Kecamatam Uepai. Pelaku ditangkap beserta barang bukti berupa 58 sachet sabu seberat 27,24 gram di rumah kost Suria kamar 06 Kelurahan Ambekairi, Kecamatan Unaaha oleh tim Satresnarkoba Polres Konawe.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Kapolres Konawe, AKBP Wasis Santoso Sik melalui Kepala Satuan (kasat) Narkoba, Iptu Andi Musakir mengatakan, awal penangkapan tersangka bersumber dari laporan masyarakat yang menduga seringnya terjadi transaksi narkoba jenis sabu di kost tersebut.

“Akhirnya tim Satresnarkoba Polres Konawe yang dipimpin langsung IPTU Andi musakir melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan dan penggeladahan terhadap tersangka yang disaksikan warga dan ketua RT setempat di Kelurahan Ambekairi ,”katanya.

Pelaku diduga berperan ganda, pengedar sekaligus pemakai barang haram tersebut.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dan barang bukti kini telah di gelandang di Mapolres Konawe guna penyelidikan lebih lanjut. elaku terancam pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 atau pasal 127 ayat 1 hurup(a) UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Jumardin
Editor: UL

Pos terkait