PT. LAM Diduga Menambang di Wilayah Konsesi PT Antam IPPKH Milik PT. KMS 27

Ketgam: Tampak kegiatan PT. Lawu Agung Minning

Konawe Utara, Sultrademo.co  PT. Lawu Agung minning (LAM) diduga melakukan kegiatan pertambangan di wilayah Konsesi PT. Antam Konawe Utara tepatnya pada eks lahan IPPKH milik PT. Karya Murni Sejati (KMS) 27.

Beberapa fakta yang didokumentasikan tim Sultrademo ialah, alat berat (Excavator) merek Sany yang terlihat tengah melakukan pengerukan nikel yang diketahui milik PT. TPI yang sebagai kuasa kontraktor yang bekerja untuk PT. LAM. Hal tersebut juga dibenarkan oleh salah satu karyawan PT. TPI, Anwar.

Bacaan Lainnya

Selain itu, dari kegiatan pertambangan nikel tersebut diduga menjadi salah satu penyebab tercemarnya saluran air dan bag air bersih masyarakat Desa Lamondowo, Kecamatan Andowia

Menurut keterangan Iwan, yang merupakan humas PT. KMS 27 mengaku bahwa, pihak KMS 27 sendiri sejak bulan 9 lalu telah berhenti melakukan penambangan nikel, sebab kata Iwan, akan ada proses sidik dan Lidik terkait penyelesaian tumpang tindih IUP

Namun faktanya, tepat pada bulan Oktober 2021 lalu ada kegiatan yang dilakukan PT lain di konsesi IPPKH milik KMS 27 yang diketahui tidak sama sekali melakukan koordinasi pada pemilik IUP dalam hal ini, KMS 27 seperti  PT. Lawu Agung minning yang saat ini sedang beroperasi.

“Ini tanpa sepengetahuan Kami, ini berada di IUP PT. KMS dan IPPKH PT. KMS. Setelah kita konfirmasi beberapa pekerja dan mengumpulkan fakta-fakta dilapangan ternyata ini dilakukan oleh kontraktor TPI dan mengatasnamakan PT. Lawu,” beber Iwan pada awak media Sultrademo.co, Kamis, (03/03/2022)

Ditempat terpisah, Yusdin yang merupakan warga Desa Lamondowo yang merasakan dampak dari kegiatan pertambangan itu mendesak pihak pemerintah agar segera mengatasi kegiatan pertambangan tersebut sebab kata Yusdin, sudah cukup merek merasakan cemaran air bersih di daerahnya.

“Dampaknya ini dari kegiatan PT Lawu dan PT. TPI kita sudah cukup rasakan khususnya di desa Lamondowo tempat kami ambil air bersih sudah tercemar,” jelas Yusdin.

Yusdin juga mengatakan bahwa pihaknya bersama masyarakat desa Lamondowo akan memberhentikan seluruh kegiatan PT. Lawu Agung minning demi menyelamatkan air bersih.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Suprtiyadin Tungga
Editor: UL

Pos terkait