Jakarta, Sultrademo.co — Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan ketetapan dan keputusan terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di sejumlah daerah di Provinsi Sulawesi Tenggara, Rabu (5/2/2025).
Dari empat perkara yang disidangkan, tiga di antaranya diputuskan tidak dapat diterima, sementara satu perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian.
Tiga perkara yang permohonannya ditolak adalah sengketa hasil Pilkada Kabupaten Buton Selatan (Perkara Nomor 134), Kabupaten Konawe Kepulauan (Perkara Nomor 143), dan Kota Kendari (Perkara Nomor 193).
Sidang untuk perkara Buton Selatan dan Konawe Kepulauan digelar pada pukul 20.30 WIB, sedangkan perkara Kota Kendari disidangkan pada pukul 19.55 WIB. Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak memenuhi syarat formil dan materiil sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, sengketa hasil Pilkada Kabupaten Buton Tengah (Perkara Nomor 04) masih berlanjut. MK memutuskan untuk melanjutkan perkara tersebut ke tahap pembuktian dalam sidang berikutnya. Dengan demikian, proses hukum terkait hasil Pilkada di daerah tersebut masih akan berlanjut sesuai jadwal yang ditetapkan.
Dengan adanya putusan ini, sengketa hasil Pilkada di tiga daerah tersebut resmi berakhir, sementara proses persidangan untuk Kabupaten Buton Tengah masih berlanjut guna mendalami alat bukti dan keterangan yang diajukan para pihak.