Jakarta, Sultrademo.co – Ternyata, di balik sorotan publik yang kerap menyoroti tunjangan dan fasilitas para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), tersimpan sebuah fakta menarik yang jarang diketahui: mereka mendapatkan uang pensiun seumur hidup. Bagi sebagian orang, hal ini mungkin mengejutkan, mengingat berbagai kontroversi terkait dengan alokasi anggaran untuk lembaga legislatif.
Menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, para anggota DPR memiliki hak atas pensiun seumur hidup. Aturan ini, bersama dengan peraturan lainnya seperti Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Setjen DPR RI No KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, mengatur mekanisme penyaluran pensiun bagi para mantan anggota DPR.
Seberapa besar uang pensiun yang diterima? Berdasarkan aturan tersebut, para anggota DPR akan mendapatkan 60% dari gaji pokok yang mereka terima saat masih bertugas. Selain itu, mereka juga akan menerima Tunjangan Hari Tua (THT) sekali sebesar Rp15 juta. Bagi anggota DPR yang merangkap sebagai ketua, mereka akan menerima sekitar Rp3,02 juta dari gaji pokok sebesar Rp5,04 juta. Sedangkan bagi wakil ketua, uang pensiunnya mencapai Rp2,77 juta per bulan. Sementara itu, anggota DPR tanpa jabatan akan menerima sekitar Rp2,52 juta dari gaji pokok sebesar Rp4,20 juta per bulan.
Namun, perlu diperhatikan bahwa pembayaran uang pensiun ini akan berhenti ketika anggota DPR bersangkutan meninggal dunia. Jika masih ada pasangan hidup yang masih bertahan, pensiun akan diberikan dalam jumlah yang lebih rendah.
Meskipun mungkin terdengar seperti sebuah keistimewaan, penting untuk menyadari bahwa hak ini merupakan bagian dari sistem pensiun yang diatur oleh undang-undang. Sistem ini juga berlaku untuk pekerja di sektor publik dan swasta lainnya, meskipun dalam konteks anggota DPR, besarnya pensiun sering kali menjadi sorotan karena dikaitkan dengan berbagai kontroversi terkait kesejahteraan dan keadilan sosial.