Kendari,Sultrademo.co-Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Ali Mazi dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Terbatas dan Sosialisasi UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Provinsi Sulawesi Tenggara mengungkapkan bahwa semua pihak memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak masyarakat Sultra.
“Kita semua berkewajiban melindungi hak-hak masyarakat kita. Ada beberapa hal yang mesti menjadi perhatian kita bersama,” kata Gubernur dalam sambutannya.
Beliau juga memiliki empat pesan terkait penanganan pekerja migran asal Sultra, diantaranya. Pertama, kata Gubernur, perlunya keterpaduan dan sinergitas seluruh pemangku kepentingan terkait, melalui pendekatan komunikasi, koordinasi dan juga yang tak kalah pentingnya adalah sosialisasi perlindungan pekerja migran Indonesia kepada masyarakat.
Kedua, perlunya menyiapkan calon pekerja migran Indonesia yang kompeten melalui peningkatan pendidikan dan pelatihan teknis.
Ketiga, dari sisi kelembagaan, keberadaan badan perlindungan pekerja migran Indonesia sangat diharapkan untuk memudahkan proses pelayanan penempatan, perlindungan, dan pemberdayaan purna pekerja migran dan keluarganya.
Keempat, seluruh stakeholder terkait perlu melakukan langkah-langkah deteksi dini sekaligus mencegah adanya praktik unprosedural pekerja migran Indonesia, karena hal ini sangat merugikan, bukan hanya individu pekerja tetapi juga kita semua.
“Untuk melaksanakan empat hal tersebut, dibutuhkan komitmen semua stakeholder terkait untuk bersinergi dalam mendukung program pembangunan pekerja migran Indonesia,” teang Gubernur.
Oleh karena itu, Gubernur menegaskan bahwa pemerintah provinsi dan kabupaten/kota se-Sultra siap berkolaborasi dengan BP2MI dengan mengalokasikan APBD masing-masing, guna mendukung pembangunan pekerja migran asal Sultra, khususnya peningkatan kompetensi dan sertifikasi calon pekerja migran kita.
“pekerja migran Indonesia harus dilindungi dari perdagangan manusia termasuk perbudakan dan kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia.
Perlindungan pekerja migran Indonesia perlu dilakukan dalam suatu sistem yang terpadu dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, termasuk pemerintah desa,” ujarnya.
Adapun berdasarkan data Unit Pelaksana Teknis (UPT) BP2MI Sultra, jumlah pekerja migran Indonesia yang berasal dari Sultra sebanyak 1.243 orang yang bekerja di luar negeri secara prosedural.
“Namun, juga tidak dapat kita menafikan bahwa masih ada saudara-saudara kita yang bekerja di luar negeri melalui cara-cara yang unprosedural, yang dilakukan oleh oknum sehingga memberikan dampak yang sangat merugikan kita,” tandasnya.

















