BUTON TENGAH, SULTRADEMO.CO – Pemerintah Kabupaten Buton Tengah (Buteng) segera merespon instruksi Gubernur Sulawesi Tenggara terkait pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 demi mencegah penyebaran Covid-19.
Untuk mempersiapkan pemberlakuan PPKM, Pemkab Buteng menggelar rapat di aula Kantor Bupati Buton Tengah yang dihadiri Kepala BPBD Buteng Siruddin, Kepala RSUD dr. Kariadi serta beberapa perwakilan OPD.
Dalam penyampaiannya saat memimpin rapat Sekda Buteng H. Kostantinus Bukide menjelaskan bahwa hingga 28 Juli 2021 kasus Covid 19 di Buteng telah mencapai 290 kasus.
Itulah sebabnya, sesuai peta level PPKM yang dikeluarkan Kemendagri, Kabupaten Buton Tengah termasuk daerah yang menerapkan PPKM level 3.
Konstantinus juga mengungkapkan bahwa jumlah kasus Covid-19 tersebut tidak pernah diketahui oleh tim Satgas Buteng karena tidak adanya laporan mengenai kasus positif di Buteng.
“Angka ini cukup fantastis, kita harapkan tim kesehatan kalau ada masyarakat yang positif bisa dilaporkan,”harapnya.
Dari angka penyebaran tersebut, Konstatinus mengatakan, Gubernur Sultra berharap agar Kabupaten Buteng bisa menerapkan PPKM level 3.
“Kita sudah disampaikan oleh Gubernur Ali Mazi. Beliau berharap agar kita memberlakukan PPKM Level 3,” bebernya.
Sebagai tindak lanjut pelaksanaan PPKM level 3, Pemkab Buteng juga tengah merancang Perbup tentang kewajiban masyarakat Buteng untuk memiliki sertifikat vaksin sebelum melakukan perjalanan ke luar daerah.
“Kita sudah punya rancangan perbup yang isinya jika tidak memiliki surat sertifikat vaksin tidak bisa melakukan perjalanan,” jelasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa jika dibandingkan daerah lain, kasus Covid-19 di Buteng memang masih tergolong rendah.
“Di bandingkan daerah lain, kita masih termasuk paling rendah untuk kasus positif covid-19,” pungkasnya.
Laporan : Irfan