Jakarta, Sultrademo.co – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memulai proses pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum pada Januari 2026. Dalam proses legislasi ini, DPR menjamin akan membuka ruang seluas-luasnya bagi aspirasi pegiat kepemiluan dan demokrasi demi mewujudkan partisipasi yang bermakna atau meaningful participation.
Dilansir dari metrotvnews.com Ketua Komisi II DPR Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1/2026), menjelaskan bahwa pembahasan revisi UU Pemilu akan dibagi ke dalam dua termin. Termin pertama, yang dimulai pada Januari ini, difokuskan sepenuhnya untuk menampung masukan publik.
”Kami membuka diri dan mengundang secara aktif seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) kepemiluan dan demokrasi di Indonesia, apa pun pikiran dan pandangannya terkait desain pemilu dan model pemilu kita ke depan,” ujar Rifqinizamy.
Menurut dia, Komisi II menempatkan diri sebagai pihak teknis dalam menyusun kerangka revisi undang-undang ini. Seluruh masukan dari masyarakat sipil nantinya akan dikompilasi menjadi bahan penyusunan daftar inventarisasi masalah (DIM). Poin-poin krusial dalam DIM tersebut kemudian akan dibahas lebih mendalam di internal fraksi partai politik masing-masing.
”Kami memastikan meaningful participation, insya Allah, akan berlangsung di Komisi II DPR dalam revisi UU Pemilu ini,” kata Rifqinizamy menegaskan.
Langkah DPR untuk melibatkan publik secara intensif mendapat dukungan penuh dari pemerintah. Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengapresiasi inisiatif Komisi II yang bergerak cepat melakukan pembahasan setelah revisi UU Pemilu resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
Pemerintah dan DPR berkomitmen menjaga koordinasi intensif agar produk hukum yang dihasilkan benar-benar representatif. Prasetyo menegaskan, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan arahan agar penyusunan regulasi pemilu mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan golongan.
”Sesuai dengan petunjuk dari Bapak Presiden, kami pemerintah berpikir untuk kepentingan bangsa dan negara. Meskipun kami paham kita semua mewakili partai yang mungkin memiliki cara pandang yang berbeda-beda, beliau menekankan apa pun itu kita harus berpikir untuk kepentingan masyarakat,” tutur Prasetyo.
Pelibatan publik dalam revisi UU Pemilu dinilai krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi, sekaligus mencegah lahirnya pasal-pasal yang hanya menguntungkan elite politik tertentu. Sinergi antara pemerintah, parlemen, dan masyarakat sipil diharapkan mampu menghasilkan sistem pemilu yang lebih baik, efisien, dan berkeadilan.
Laporan: Muhammad Sulhijah









