Jakarta, Sultrademo.co – Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) yang baru-baru ini disahkan memicu perdebatan luas di masyarakat. Salah satu poin krusial dalam revisi tersebut adalah penambahan dua tugas baru TNI dalam kategori operasi militer selain perang (OMSP), yakni penanggulangan ancaman pertahanan siber dan perlindungan warga negara serta kepentingan nasional di luar negeri.
Perluasan mandat ini tertuang dalam Pasal 7 ayat 2b draf final revisi UU TNI. Dalam penjelasannya, TNI disebut akan berperan membantu menghadapi serangan siber terhadap sistem pertahanan negara.
Selain itu, Pasal 47 ayat 1 membuka peluang bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di instansi sipil yang menangani urusan siber, seperti BSSN dan Kementerian Komunikasi dan Digital.
Namun, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran dari berbagai kalangan. Koalisi Digital Democracy Resilience Network (DDRN) menyuarakan keprihatinan atas potensi pelanggaran terhadap hak-hak digital warga.
Menurut DDRN, tidak adanya definisi yang tegas soal ‘ancaman siber’ dan ‘pertahanan siber’ membuat celah bagi interpretasi yang bisa mengancam kebebasan berekspresi dan hak atas privasi.
“Pemerintah terlihat mencampuradukkan antara serangan teknis terhadap infrastruktur digital dengan serangan informasi yang menyasar opini publik,” ujar DDRN dalam pernyataan sikapnya pada 19 Maret 2025 lalu.
Koalisi ini menyoroti dokumen Satuan Siber TNI yang dinilai ambisius dalam mengatur konten, akun, hingga membentuk opini kontra terhadap suara masyarakat.
Pihak Kementerian Pertahanan (Kemenhan) kemudian merespons kekhawatiran ini. Kepala Biro Humas Setjen Kemenhan, Brigjen TNI Frega Wenas Inkiriwang, menegaskan bahwa TNI tidak akan memata-matai warga sipil dan tugas pertahanan siber lebih diarahkan pada upaya melawan informasi yang mengancam kedaulatan negara.
“Yang dimaksud adalah operasi untuk menangkal disinformasi yang bisa menciptakan keresahan dan mengganggu stabilitas nasional, bukan untuk membungkam pendapat publik,” kata Frega di Jakarta.
Meski demikian, Direktur Eksekutif SAFEnet, Nenden Sekar Arum, tetap menilai potensi pelanggaran masih terbuka jika tidak ada kejelasan batas kewenangan.
“Tanpa mekanisme pengawasan yang kuat dan transparan, ruang siber bisa dimiliterisasi dan membatasi kebebasan sipil,” ujarnya.
Senada, Wakil Direktur Imparsial Husein Ahmad menilai definisi ancaman dalam revisi UU ini terlalu longgar. Ia mempertanyakan apakah kritik atau aspirasi masyarakat bisa dianggap mengganggu pertahanan negara.
Menurutnya, roadmap peran TNI di ranah siber dan regulasi pendukung lainnya harus disusun lebih dahulu agar tidak menimbulkan ketidakjelasan di lapangan.
“Siapa yang mengawasi, bagaimana akuntabilitasnya, dan sejauh mana transparansi terhadap publik itu semua belum dijawab secara gamblang,” ujar Husein.
Berbagai pihak mendesak agar pemerintah membuka ruang dialog lebih luas agar revisi UU TNI tidak menjadi pintu masuk untuk mengekang demokrasi digital.
Peran TNI di ruang siber dinilai harus difokuskan pada ancaman strategis eksternal, seperti serangan dari aktor negara asing atau kelompok teroris internasional, tanpa menyentuh wilayah ekspresi masyarakat sipil yang sah.
Ketidakjelasan dalam pengaturan ini membuat publik masih menaruh curiga, bahwa perluasan peran militer di ruang siber bisa berimplikasi pada mundurnya jaminan hak digital dan kebebasan berekspresi di era digital.
Sumber : tirto.id
Laporan: Arini Triana Suci R
 






