Jakarta, Sultrademo.co – Mantan pejabat Kementerian Perdagangan, Robert J. Indartyo, menyatakan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan oleh eks Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong tidak merugikan petani tebu.
Hal ini disampaikan Robert saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong.
Dikutip dari Tempo.co, Robert, yang terakhir menjabat sebagai Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemendag sebelum pensiun pada 2019, menjelaskan bahwa PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) mengalami kesulitan mendapatkan gula dari petani dengan harga pembelian pemerintah (HPP) sebesar Rp 8.900 per kilogram.
Dalam sidang, Tom Lembong menanyakan apakah petani lebih memilih menjual gula mereka langsung ke pasar dengan harga lebih tinggi dibandingkan harga yang ditetapkan pemerintah.
Robert membenarkan hal ini dan menyatakan bahwa petani puas dengan sistem pasar yang berlaku, di mana mereka bisa menjual dengan harga lebih menguntungkan.
“Saya perlu mengonfirmasi ini karena saya dituduh merugikan petani dan melanggar Undang-Undang Perlindungan Petani,” ujar Tom Lembong. Robert kembali memastikan bahwa petani tidak dirugikan dalam mekanisme pasar yang berlangsung.
Namun, dalam kasus ini, Tom Lembong didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 578,1 miliar berdasarkan laporan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Jaksa menilai, Tom menerbitkan 21 persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) tanpa rekomendasi Kementerian Perindustrian pada periode 2015–2016.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sidang masih akan berlanjut dengan agenda pembuktian lebih lanjut dari jaksa maupun pembelaan dari terdakwa.
Penulis: Arini Triana Suci R