Satgas Direktorat AKBU KPK-RI Bertandang ke KADIN Sultra

Ketgam : Satuan Tugas Anti Korupsi Badan Usaha Saat Bertandang ke Kadin Sultra

Kendari, Sultrademo.co – Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 huruf A Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang peerubahan Ke dua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertugas melakukan tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi tindak pidana korupsi.

Dari ketetapan diatas, Satgas (Satuan Tugas) 3 Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK-RI melakukan kunjungan ke Kantor Kadin Sultra pada hari Selasa, 22 Maret 2022.

Bacaan Lainnya

Kunjungan tersebut dalam rangka mengimplementasikan program pencegahan korupsi di dunia usaha. Dimana diperlukan kontribusi pelaku usaha untuk bersama-sama melakukan pencegahan korupsi demi terciptanya dunia usaha yang bersih.

Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas 3 Direktorat Anti Korupsi Badan Usaha (AKBU) KPK-RI bermaksud melakukan diskusi mengenai permasalahan yang terjadi di dunia usaha serta membahas isu strategis upaya pencegahan korupsi.

Adapun topik yang dibahas pada pertemuan KPK dan KADIN ( Kamar Dagang dan Industri Indonesia) Sultra diantaranya Kendala dalam pengurusan perizinan dan pemberian layanan publik di Sulawesi Tenggara, serta kendala dalam proses pengadaan barang dan jasa Pemerintah yang dilaksanakan di Sulawesi Tenggara yang berpotensi adanya fraud/ korupsi.

Untuk diketahui, Tim dari KPK dipimpin oleh Ibu Linda selaku ketua Satgas 3 AKBU, Direktorat Pencegahan dan Monitoring KPK RI, sementara dari Pihak Kadin adalah jajaran pengurus Kadin Sultra dan Asosiasi Pengusaha yang bergerak di bidang Konstruksi, Konsultan dan Pengadaan barang dan Jasa.

Laporan : Hani
Editor : UL

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait