Konawe Selatan, Sultrademo.co – Sejumlah organisasi di Konawe Selatan meminta Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan menangguhkan penahanan terhadap Supriani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito yang kini menjadi tersangka kasus dugaan penganiayaan murid.
Permintaan ini diajukan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Konawe Selatan, yang didukung oleh berbagai lembaga seperti Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (NU) Konawe Selatan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) HAMI Konawe Selatan, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Konawe Selatan, LBH Ansor, LSM LIRA, Pemuda Muhammadiyah, dan Lembaga Investigasi Negara.
Anggota PGRI Konawe Selatan, Hamni, mengungkapkan bahwa pihaknya berharap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan dapat menangguhkan penahanan Supriani.
“Kami meminta Kajari Konsel untuk menangguhkan penahanan saudara kami, Supriani, guru SDN 4 Baito,” kata Hamni pada Senin (21/10/2024).
PGRI dan sejumlah organisasi mendasarkan permintaan tersebut pada beberapa alasan utama.
Pertama, Supriani masih aktif mengajar di SDN 4 Baito, dan absensinya dikhawatirkan akan mengganggu proses belajar siswa.
Kedua, Supriani saat ini sedang mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG), yang akan terhambat jika ia terus ditahan.
Ketiga, Supriani juga sedang dalam proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan penahanan tersebut dikhawatirkan berdampak negatif pada kelanjutan proses seleksi yang sedang diikutinya.
Kasus ini berawal dari laporan orang tua murid yang menuduh Supriani melakukan penganiayaan beberapa bulan lalu.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polsek Baito, Supriani ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe Selatan sejak 17 Oktober 2024, dan kini mendekam di Lapas Perempuan Kendari.