Baubau, sultrademo.co – Seorang pria di Baubau inisial AR berhasil ditangkap satuan kepolisian Polres Baubau usai diduga melakukan tindak pidana pencurian.
Penangkapan itu terjadi pada Sabtu (14/1/2023) lalu. Polisi mengungkapkan pelaku merupakan residivis yang pernah melakukan tindakan serupa pada tahun 2017.
Kapolresta Baubau, AKBP Bungin Masokan Misalayuk membeberkan dari aksinya, pelaku berhasil mengambil barang curian hingga mencapai puluhan juta rupiah.
“Saat melakukan aksinya pelaku berhasil mengambil barang curiannya hingga puluhan juta rupiah. Berupa laptop 3 buah dan beberapa HP, juga dua buah motor, bahkan CCTV berhasil di gasaknya beserta sebuah kipas angin,” bebernya saat menggelar konferensi pers di Aula Polres Baubau, Kamis (26/1/2023).
Semua barang hasil curian ini di dapatkan dari beberapa target korban yang berbeda. Dengan modus memantau keadaan rumah korban hingga ketika rumah terlihat kosong maka pelaku mulai melancarkan aksinya.
Dikatakan hal ini terpaksa di lakukan karna desakan ekonomi sehingga harus melakukan tindakan yang bisa menjebloskannya ke penjara.
“Alasannya karena desakan ekonomi,” kata Bungin.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 dan pasal 362 KUHP dengan ancaman maximal 7 tahun penjara.
Laporan: Muh Sulhijah
 






