Serahkan LKPD 2021 ke BPK RI, Ruksamin : Kami Siap Bantu Tim BPK Dalam Pelaksanaan Audit di Konut

Ketgam : Bupati Konut, H. Ruksamin saat menyerahkan LKPD Ke BPK RI

Konawe Utara, Sultrademo.co — Pemerintah Kabupaten Konawe Utara, menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2021 Unaudited kepada Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tenggara, Senin (21/3/2022).

Laporan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati Konawe Utara, H. Ruksamin kepada Ketua BPK RI Perwakilan Sultra diwakili Kepala Sub auditorat Sultra 1, Patrice Lumumba Sihombing, di Kantor BPK RI Perwakilan Sultra.

Bacaan Lainnya

Turut mendampingi Bupati, Ketua DPRD Konut Ikbar, SH, Sekda Konut H.M Kasim Pagala, Kepala Inspektorat Konut, Kepala BPKAD Marthen Minggu, dan Sekretaris Dewan Asmadin.

Bupati Konut H. Ruksamin dalam kesempatan itu, menegaskan bahwa Pemda Konut bersiap memfasilitasi dan membantu kelancaran tim BPK dalam melaksanakan audit di Kabupaten Konawe Utara.

“Kami tinggal menuggu perintah, kami akan terus berupaya untuk melengkapi kelengkapan yang ada agar pemeriksaan kita berjalan sesuai dengan waktu yang ditentukan,” kata Bupati

Bupati berharap, penyampaian laporan tersebut agar sesuai dengan perturan pyang berlaku, serta berharap Pemda Konut dapat kembali meraih Opini WTP.

“Saya bersyukur bisa sampaikan laporan ini,
harapan kami apa yang telah disampaikan sudah memenuhi sesaui dengan syarat dan ketentaun yang berlaku,” harap bupati

Sementara itu, Kepala Subauditorat Sultra 1 Patrice, mengucapkan terimakasih pada Bupati Konut beserta jajaran yang telah menyerahkan laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2021 Unaudited secara cepat.

“Kami apresiasi kepada Pemkab Konut, terima kasih pak Bupati Konut telah menyerahkan laporan dengan tepat waktu bahkan lebih cepat dari ketentuan peraturan UU,” katanya

Patrice berharap, Pemda Konut agar tetap mempertahankan penyerahan pelaporan keuangan tersebut secara cepat.

“kami berharap untuk ledepannya waktu penyerahan laporan keuangan dapat dipertahankan bahkan ditingkatkan menjadi lebih cepat,” ucapnya

Selanjutnya, Patrice mengungkapkan, sesuai Ketentuan pasal 17 ayat 2 Undang -Undang Nomor 15 tahun 2004 hasil pemeriksaan LPKD disampaikan 2 bulan setelah penyerahan LKPD kepada BPK RI.

“Laporan Keuangan yang diserahakan kepada BPK akan dijadikan dasar pemeriksaan atas LKPD, hasil pemeriksaan ini yang akhirnya nanti memberikan Opini WTP,” imbuhnya.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Supriyadin Tungga
Editor: UL

Pos terkait