Soal Pencalonan Wabup Koltim, Bung TS : Siapa Pun Berhak Mencalonkan Diri

Kendari, Sultrademo.co – Ketua Forum Rakyat Penegak Hukum (FORAK) Sulawesi Tenggara (Sultra) Taufik Sungkono, merespon beredarnya baleho tentang penolakan calon Wakil Bupati dari luar Kolaka Timur (Koltim).

Menurutnya siapa pun berhak mencalonkan diri sebagai wakil Bupati Koltim sepanjang memenuhi syarat.

Bacaan Lainnya

“Perlu diketahui kandungan Pasal 7 ayat (1) UU 10/2016 tentang Pilkada menegaskan bahwa setiap orang berhak mencalonkan dan dicalonkan sebagai Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Setiap WNI boleh saja maju sebagai calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dimanapun, dalam lingkup wilayah NKRI,” tegasnya, Senin, (17/01/2022).

Taufik mengungkapkan diksi menolak orang luar dan harus orang dalam daerah sebagai calon, sangat mengada-ada dan tendensius karena tidak diatur dalam regulasi pilkada serta bertentangan dengan prinsip negara kesatuan dan nilai-nilai keindonesiaan.

“Selaku warga Koltim, saya sangat menyayangkan adanya propaganda seperti itu. Perlu Saya tegaskan, baleho-baleho atau adanya komentar segilintir oknum yang menolak orang luar Koltim sebagai Calon Wakil Bupati Koltim, tidak mewakili masyarakat Koltim,” tegas Bung TS sapaan akrabnya.

Baginya (mewakili masyarakat Koltim), yang terpenting adalah siapapun calonnya, calon tersebut dapat membawa kemajuan, menciptakan perubahan, meneruskan kebaikan-kebaikan pendahulunya dan membenahi yang belum baik agar menjadi lebih baik serta melakukan percepatan pemenuhan kesejahteraan rakyat Koltim.

“Suasana kebatinan warga Koltim saat ini, menghendaki adanya figur calon Wakil Bupati yang tidak terkontaminasi oleh fraksi-fraksi politik dan tidak melibatkan diri dalam kubu-kubuan. Figur tersebut harus netral, pemersatu, rekonsiliator dan mengayomi semuanya,” tuturnya.

Maka dari itu, Bung TS mengajak seluruh warga Koltim untuk bersama-sama menyukseskan agenda pemilihan Wakil Bupati Kolaka Timur dengan riang gembira dan tidak terhasut oleh propaganda oknum/segentir orang.

Sebab menurutnya pengisian jabatan Wakil Bupati Koltim merupakan agenda negara dan perintah konstitusi. Secara eksplisit, negara atau pemerintah menyayangi masyarakat Koltim sehingga memberi atensi serius kepada Koltim melalui Instruksi langsung Mendagri kepada Pemprov. Sultra dan Pemkab. Koltim agar melakukan percepatan proses pengisian jabatan Wakil Bupati Koltim.

“Jika Wakil Bupati Koltim sudah terpilih, dengan demikian, program pro rakyat pemerintah akan terdistribusi secepatnya kepada masyarakat Koltim,” tutup Taufik.

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Penulis: Hani
Editor: UL

Pos terkait