SulTra DeMo Pemantau Minta Penyelenggara Pemilu Perhatikan Beberapa hal ini

Kendari, SultraDemoNews- Saat ini tahapan pemilu 2019 telah memasuki tahapan minggu tenang menuju tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS 17 April 2019.

Sebagai lembaga pantau menyampaikan beberapa hal pertama, Berkaitan dengan internal, SulTra DeMo saat memiliki 89 orang pemantau terdiri dari 48 laki-laki 41 perempuan yang tersebar di 16 kabupaten/kota dan 89 TPS. Sementara pemantau dosen dan advokat berjumlah 30 orang.

Bacaan Lainnya
 
 
 

Kedua terkait eksternal. Dalam rangka mewujudkan pemilu yang berintegritas dan mewujudkan kedaulatan rakyat maka SulTra DeMo meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Tenggara agar memastikan beberapa hal sebagai berikut.

Kelengkapan logistik TPS, termasuk surat suara semua tingkatan pemilihan, dan alat kelengkapan lainnya di TPS, memastikan semua KPPS telah mendistribusikan formulir C.6-KPU kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT yang mana tanggal 14 April 2019 merupakan batas akhir pendistribusiannya,memastikan KPPS telah memahami regulasi terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS, memastikan koordinasi , monitoring dan supervisi yang baik antara penyelenggara pemilu di tingkat bawah mulai dari PPK sampai ke KPPS, mempersiapkan segala kemungkinan atas potensi bencana alam seperti banjir atau hujan deras pada hari pemungutan dan penghitungan suara, memastikan setiap TPS telah siap minimal 1 hari sebelum hari H, dan memastikan KPPS merekap C.6-KPU yang tidak terdistribusi dan mengembalikan kepada PPS untuk menghindari penyalahgunaan C.6-KPU.

Bagi Bawaslu Provinsi Sulawesi Tenggara pihaknya menghimbau supaya memastikan beberapa hal sebagai berikut, pengawasan terhadap tahapan distribusi logistik TPS sesuai dengan prosedur dan tepat waktu, tepat jenis serta tepat jumlah, memastikan KPPS telah mendistribusikan C.6 sesuai dengan prosedur dan memastikan tidak terjadi penyalahgunaan C.6 oleh pihak-pihak yang berkepentingan serta memastikan KPPS merekap dan mengembalikan C.6 KPU ke PPS pada tanggal 16 April 2019, memastikan tidak ada lagi kegiatan sosialisasi dan kampanye di minggu tenang,memastikan KPPS melaksanakan tugas sesuai dengan PKPU nomor 3 tahun 2019, memastikan pemilih DPTb dan DPK dilayani sesuai ketentuan oleh KPPS, memastikan pengawas TPS memahami regulasi pemungutan dan penghitungan suara di TPS

“Dan terakhri kami meminta kepada seluruh pemantau Pemilu dan seluruh lapisan masyarakat Sulawesi Tenggara untuk bersinergi sebagai kekuatan masyarakat sipil untuk menggunakan hak pilih dan melaporkan segala pelanggaran-pelanggaran yanng terjadi baik yang dilakukan oleh Peserta Pemilu,ASN/TNI/Polri maupun KPU dan Bawaslu dalam rangka memperkuat akuntabilitas pemilu sebagai lembaga yang diamanatkan untuk tata kelola Manajemen Pemilu,” tutup Arafat melalui rilisnya, Minggu 14/4.

 
*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait