Anggota DPR yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
Anggota DPR yang berhenti antarwaktu karena meninggal dunia digantikan oleh Calon Pengganti Antarwaktu yang memperoleh suara sah terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara dari Partai Politik yang sama pada Dapil yang sama.
BERITA LAINNYA
DEMOKRASI
Tag: La Ode Abdul Natsir
KPU Sultra Tegaskan Cakada Harus Bebas Dari Perbuatan Tercela
Kendari, Sultrademo.co (5/10) – Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara, La Ode Abdul Natsir ….
Tidak Ada Pos Lagi.
Tidak ada laman yang di load.


