Konawe-Sultrademo.co–
Puluhan pemegang hak milik tanah di wilayah Kecamatan Uepai meliputi tiga desa yakni Tamesandi, Ameroro dan Amaroa, Kabupaten Konawe kembali menerima ganti rugi tahap dua pembangunan Bendungan Ameroro. Kamis 10 Desember 2020
Acara tersebut dihadiri beberapa lembaga instansi terkait diantaranya
Kapolsek Uepai, Danramil, Aasisten Dua Pemda Konawe, Camat Uepai, Jaksa Pengacara Negara, BWS Sulawesi wilayah 4 Kendari, dan bank BRI.
Penyerahan pembayaran simbolis dilakukan langsung oleh Kepala Wilayah Sulawesi BWS 4 Kendari, Arsamid Wartadinata yang juga sebagai PPK pengadaan tanah untuk pembangunan waduk sungai Ameroro.
“Total dana keselurahan untuk pembebasan lahan sekira 48 ,5 milyar dan mencakup luas wilayah 54 hektar yang tersebar di tiga desa dengan pembebasan lahan seluas 54 hektar, bendungan ini bisa menampung 45 juta meter kubik air. bendungan tersebut akan menyamai bendungan yang ada di Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur,” ungkap Arsamid.
Untuk proses pembayaran lahan ini, kata dia bervariasi sesuai dengan hasil penilaian team KJPP yang bersifat independen dan ditugaskan pemerintah.
Dalam pembebasan lahan tersebut pihaknya mengacu sesuai UUD nomor 2 tahun 2012 tentang pengadaan tanah untuk pembangunan bagi kepentingan umum.
Di tempat yang sama, Kepala BPN Konawe M. Rahman sekaligus panitia pengadaan dan pembebasan lahan menjelaskan, pembebasan dan pengadaan lahan untuk persiapan proyek strategi nasional di Uepai begitu lancar dan tak ada kendala.
“Alhamdulilah proses pembayaran ganti kerugian tanah masyarakat tahap dua ini berjalan lancar tanpa kendala, kita sangat harapkan kedepan kita tak menemui kendala apapun sampai proyek bendungan waduk Ameroro ini selesai,” tuturnya.
Laporan : Jumardin Engga
Editor : AK
 






