Laporan: Supriyadin Tungga
Konawe Utara, Sultrademo. Co – Kepala Desa Andedao dipolisikan mantan bendahara desa Andedao perihal kasus dugaan pemalsuan tandatangan pada pencairan Dana Desa (ADD) tahun 2017 Silam.
Pemalsuan tandatangan itu
oleh Kepala Desa Andedao, Kecamatan Asera Kabupaten Konawe Utara(Konut), Provinsi Sulawesi Tenggara kini diakui Kades.
Kepada Sultrademo.co, Kades Andedao Yeni Harlianti mengakui jika dirinya telah memalsukan tanda tangan bendahara desanya. Akan tetapi kasus itu telah selesai secara adat di tahun 2017 disaksikan Camat Asera, Kapolsek Asera dan toko adat di desa setempat.
“Kalau itu sudah selesaimi, kita selesaikan secara adat kita hadirkan juga pemerintah,” akunya singkat.
NL selaku mantan bendahara desa menampik, katanya kasus penyalahgunaan wewenang atau pemalsuan tanda tangan itu belum selesai, penyelesaian secara adat kala itu tidak menuai titik terang, yang ada mendapat penolakan dari pihak korban.
“Pada waktu itu ibu kepala desa datang di rumah untuk mombesara (istilah penyelesaian masalah secara adat pada suku tolaki) untuk meminta maaf dan diselesaikan secara kekeluargaan/adat. Tapi saya menolak dan saya minta ini diselesaikan secara hukum yang berlaku,” jelasnya.
“Tidak hanya mombesara yang saya di tawarkan untuk penyelesaian kasus itu, tetapi saya juga mendapat tawaran uang tunai tiga kali sampai puluhan juta rupiah dari dia namun lagi-lagi saya melakukan penolakan,” tutupnya.
Editor : Aliyadin Koteo (AK)
 






