Terkait Izin PT. DMS, Soerindra : Wajib Kami Layani Karena Sudah Penuhi Syarat

Polemik tentang dugaan konspirasi antara PT. DMS dengan Syahbandar Molawe kembali dijelaskan oleh Soerindra,SH selaku Staf Petugas Kesyahbandaran UPP Kelas III Molawe.

Kata dia, tudingan konspirasi yang dialamatkan padanya dengan PT.DMS tidak benar. Sebagai penyelenggara pelabuhan, pihaknya berkewajiban melakukan pelayanan karena sejumlah persyaratan telah dipenuhi oleh PT.DMS.

Bacaan Lainnya

Perihal polemik ini telah direspon pihak DPRD, Soerindra menjelaskan bahwa UPP kelas III Molawe sangat berterima kasih atas respon DPRD Provinsi Sultra yang berkeinginan memanggil pihaknya.

“Sudah tepat lembaga DPRD menjembatani dan memberikan pemahaman kepada pihak yang mempersoalkan adanya dugaan konspirasi dan dugaan manipulasi persyaratan tekhnis pengurusan izin operasional tersus PT.DMS,” tutupnya.

Berikut detail SOP serta dokumen pengurusan izin tersus PT. DMS yang sudah dipenuhi.

1. Rekomendasi Gubernur Sulawesi Tenggara nomor : 552.3/2012 tanggal 10 Juni 2011 tentang Rekomendasi Izin lokasi pelabuhan/terminal khusus PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera.

2. Rekomendasi Dinas Perhubungan Kominfo dan Informatika Nomor : 552.3/436/V/Phb-2011 Tanggal 30 mei 2011 perihal Rekomendasi Penetapan Lokasi Pelabuhan/Terminal Khusus PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera.

3. Rekomendasi Kepala Badan Pengelolaan dan Pengendalian Dampak Lingkungan (BAPPEDAL) Nomor : 45/LH/VI/2012 perihal Rekomendasi atas UKL-UPL Kegiatan pembangunan Pelabuhan Khusus oleh PT. Dwimitra Multiguna Seiahtera.

4. Rekomendasi Bupati Konawe Utara Nomor : 552.3/271/2011 februari 2011 perihal Rekomendasi Pembangunan Pepabuhan khusus Lokal PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera.

5. Izin komersial/operasional yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS ditetapkan tanggal 15 November 2018.

6. Izin lingkungan yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggra OSS diterapkan tanggal 15 November 2018.

7. Izin lokasi yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS ditetapkan tanggal 15 November 2018.

8. NIB yang dikeluarkan oleh lembaga pengelola dan penyelenggara OSS ditetapkan tanggal 15 November 2018.

9. Surat pertimbangan teknis kegiatan pembangunan dan pengoperasian terminal khusus PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera Nomor : NV.004/09/17/DNG.KD-17 Tanggal 20 Desember 2017.

10. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor : KP 831 Tahun 2012 tanggal 3 September 2012 Tentang Penetapan Lokasi terminal khusus pertambangan bijih nikel PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera Di Desa Belalo Kec. Lasolo, Kab. Konawe utara Provinsi Sulawesi Tenggara.

11. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor BX – 556/XX/PP.008 tanggal 2 september 2013 tentang Pemberian izin pembangunan kepada PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera Untuk membangun terminal khusus pertambangan Bijih nikel di Desa Belalo, Kec. Lasolo, Kab Konawe Utara Propinsi Sulawesi Tenggara.

12. Berita acara hasil kegiatan peninjauan lokasi, situasi dan kondisi terminal khusus PT. Deimitra Multiguna sejahtera Tanggal 22 Juli 2018 yang dilaksanakan oleh tim teknis kantor unit penyelenggara pelabuhan kelas III Langara dan PT. Deimitra Guna Sejahtera.

13. Surat a.n Direktur Jenderal Perhubungan Laut Direktur kepelabuhanan nomor : A.727/AL.308/DJPL tanggal 18 agustus 2020 perihal penetapan pemenuhan Komitmen izin pengoperasian Terminal Khusus (tersus) Pertambangan Bijih nikel PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera di desa Belalo, Kec Lasolo, Kab Konawe Utara Propinsi Sulawesi Tenggara.

14. Persetujuan RKAB IUP PT. Dwimitra Multiguna Sejahtera Tahun 2020 nomor : 540/311 tanggal 31 januari 2020 yang dikeluarkan oleh dinas energi dan sumber daya mineral Prov. Sulawesi Tenggara. (A)

*) Follow Kami di GOOGLE NEWS Untuk Mendapatkan Berita Terkini Lainnya
 

Konten sponsor pada widget dibawah ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Sultrademo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

Pos terkait